Kriminal Timika Papua Tengah (PT)

Pemalangan Jalan di Timika Usai Penikaman, Korban Dilaporkan Meninggal

Aksi pemalangan di Jalan Poros Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, berlangsung sejak dini hari dan menghambat arus lalu lintas setelah penikaman yang menewaskan Muhammad Ramadhani (20). Kepolisian mengamankan dua tersangka.

Pemalangan Jalan di Timika Usai Penikaman, Korban Dilaporkan Meninggal
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Blokade di jalan utama Timika menyebabkan kemacetan total

TIMIKA — Aksi pemalangan jalan berlangsung di Jalan Poros Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, sejak dini hari Minggu, 13 September 2026. Blokade itu dilakukan keluarga korban penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Muhammad Ramadhani (20), sehingga akses kendaraan roda dua dan roda empat menjadi tertutup total.

Awal kejadian dan tindakan massa

Saksi dan keterangan kepolisian menyatakan sekitar 50 orang dari pihak keluarga korban berkumpul dan memasang penghalang di badan jalan. Mereka menggunakan balok kayu, pohon pisang, serta menumpuk ban bekas yang kemudian dibakar sehingga menimbulkan asap tebal yang menghambat pandangan dan menutup akses jalan.

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena, mengatakan personel datang untuk mengamankan lokasi dan bernegosiasi, namun keluarga korban menolak membuka blokade sebelum pelaku penikaman ditangkap. Ketegangan sempat terjadi antara pemalang dan pengguna jalan yang mencoba melintas.

"Ini karena ada penikaman atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"

Upaya penanganan polisi dan penangkapan

Personel Polsek Mimika Timur bergerak cepat untuk meredam situasi. Menurut keterangan resmi, dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penikaman telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika di Jalan Cenderawasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus berkoordinasi di lapangan untuk menjaga ketertiban dan mencegah meluasnya aksi massa. Kapolsek mengungkapkan adanya gelombang massa tambahan yang berdatangan sekitar pukul 06.00 WIT untuk memperkuat pemalangan.

Gambaran kronologi singkat

Waktu (WIT)Keterangan
Dini hari (13/9/2026)Sekitar 50 orang keluarga berkumpul dan mulai memasang barikade
03.45Massa membakar ban dan menumpuk kayu sehingga menutup akses jalan
06.00Gelombang massa tambahan tiba untuk memperkuat aksi
Setelah ituDua orang pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika

Dampak terhadap masyarakat dan lalu lintas

Blokade menyebabkan kemacetan total pada ruas Jalan Poros Kilometer 10 sehingga kendaraan tidak bisa melintas. Aksi bakar ban juga menimbulkan asap tebal yang mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta keselamatan, terutama bagi pengguna jalan yang terjebak di lokasi.

  • Arus lalu lintas di jalur utama terhenti total.
  • Kondisi sosial memanas karena keluarga korban menuntut penangkapan pelaku.
  • Kepolisian mengamankan dua orang diduga pelaku dan melakukan negosiasi dengan pemalang.

Pihak kepolisian masih menindaklanjuti kasus penikaman tersebut, termasuk proses penyelidikan terhadap motif dan kronologi kejadian. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, pihak yang diamankan belum diputuskan bersalah sampai ada proses hukum lebih lanjut di kepolisian dan kejaksaan.

WE NEWS akan mengikuti perkembangan penyidikan dan dampak pemalangan terhadap situasi publik di Timika. Informasi resmi dari Polres Mimika dan pihak keluarga korban akan menjadi rujukan untuk laporan lanjutan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PTPapua Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik