Jayapura — Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama aparat keamanan menegaskan tidak melakukan pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli III Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, dan Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Papua Tengah, Ukkas, setelah membuka Rapat Koordinasi dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penerapan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) wilayah Papua Tengah 2026 di Kabupaten Nabire, Kamis, 10 September 2026.
Ruang demokrasi tetap terbuka
Menurut Ukkas, pemerintah daerah dan aparat keamanan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi, selama kegiatan tersebut berjalan tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia mengatakan, indikator demokrasi di provinsi yang baru berusia empat tahun itu berada pada posisi yang relatif baik.
"Saya kira indeks demokrasi kita di Papua Tengah cukup baik. Kalau kita lihat unjuk rasa yang ada, cukup akomodatif,"
Ukkas menambahkan bahwa mempertahankan kondisi aman dan kondusif menjadi salah satu faktor penting agar proses demokrasi berjalan baik. Menurutnya, keamanan daerah berkaitan langsung dengan ruang bagi warga untuk berkumpul, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
Pentingnya verifikasi informasi
Dalam sambutannya, Ukkas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memanfaatkan media sosial. Ia menekankan bahwa peredaran informasi yang belum diverifikasi berpotensi memicu penyebaran kabar bohong (hoaks) yang dapat merusak stabilitas dan memicu salah paham di tengah masyarakat.
Pesan yang disampaikan oleh pejabat daerah tersebut menekankan dua hal pokok yang saling terkait:
- Kebebasan berekspresi tetap dijamin selama dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan;
- Pengelolaan informasi harus berorientasi pada verifikasi untuk mencegah hoaks dan kegaduhan publik.
Upaya koordinasi pelaksanaan IDI
Rakor yang dibuka Ukkas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menerapkan Indeks Demokrasi Indonesia untuk wilayah Papua Tengah. Rencana aksi daerah tersebut dimaksudkan untuk memetakan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas demokrasi, termasuk aspek partisipasi publik, kebebasan berkumpul, dan tata kelola informasi publik.
| Aspek | Catatan |
|---|---|
| Partisipasi Publik | Diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk demonstrasi tertib |
| Keamanan dan Ketertiban | Menjadi prasyarat kelancaran proses demokrasi |
| Informasi dan Media Sosial | Perlu verifikasi sebelum disebarluaskan |
Dampak bagi masyarakat dan pemangku kepentingan
Pernyataan resmi dari Pemprov Papua Tengah memberi sinyal kepada warga, organisasi masyarakat, dan penyelenggara aksi bahwa penyampaian pendapat tetap mendapat ruang, tetapi harus memperhatikan aspek keamanan dan kebenaran informasi. Langkah ini relevan mengingat karakter Provinsi Papua Tengah yang sedang membangun struktur pemerintahan dan tata kelola publik pasca pembentukan provinsi.
Para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten-kabupaten di Papua Tengah diharapkan turut menerjemahkan arahan tersebut ke dalam praktik lapangan, baik oleh pihak penyelenggara kegiatan publik, aparat keamanan di daerah, maupun media lokal yang bertugas meliput peristiwa publik.
Imbauan untuk warga
Sekalipun pemerintah membuka ruang, Ukkas mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Dalam konteks Rakor IDI, upaya memperkuat literasi media dan mekanisme klarifikasi informasi menjadi bagian dari strategi untuk menjaga keteraturan demokrasi di tingkat daerah.
Rapat koordinasi ini menjadi kerangka awal bagi penyusunan kebijakan yang lebih konkret terkait pelibatan publik, penanganan unjuk rasa, serta penguatan mekanisme penapisan informasi di masa mendatang.