Ketentuan baru untuk keselamatan pangan sekolah
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire mewajibkan seluruh sekolah penerima Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyediakan ruang transit khusus yang steril dan berpendingin udara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko kontaminasi silang serta kerusakan makanan yang dapat membahayakan kesehatan siswa.
Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, menegaskan perlunya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat mulai dari pemilahan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan makanan. Pernyataan resmi tersebut disampaikan kepada wartawan di Nabire, Jumat, 4 September 2026.
"Penyimpanan makanan di sekolah harus memperhatikan SOP dengan ketat, terutama di tempat transit atau ruang penyimpanan yang idealnya berada di dalam ruang UKS yang dingin, ber-AC, dan steril,"
Skema pengawasan dan mitigasi bagi sekolah berketerbatasan fasilitas
BGN Nabire menyiapkan skenario penanganan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan fasilitas. Jika sekolah tidak dapat menyediakan ruang transit ber-AC, maka pengelolaan sementara harus berada di lokasi yang diawasi secara ketat oleh petugas yang ditunjuk.
- Sekolah berfasilitas terbatas wajib menunjuk guru piket atau Person in Charge (PIC) untuk mengawasi penyimpanan sementara;
- Semua wadah hidangan harus ditutup rapat agar terhindar dari paparan serangga dan hama;
- BGN menyediakan insentif untuk mendukung fungsi pengawasan;
- Penerapan SOP berlaku untuk seluruh rangkaian: pemilahan bahan, pengolahan, penataan hidangan, dan penyimpanan.
Dalam penjelasannya, Marsel menempatkan kebersihan pangan sebagai aspek utama keberhasilan pelaksanaan program MBG di wilayah Papua Tengah. Penerapan standar tersebut diharapkan menekan potensi gangguan kesehatan akibat makanan, terutama di lingkungan sekolah dasar dan menengah yang menjadi sasaran program MBG.
Dampak terhadap pelaksanaan MBG di Nabire
Ketentuan ruang transit steril dan ber-AC akan berdampak pada beberapa aspek operasional sekolah. Pertama, kebutuhan fasilitas fisik yang layak, baik berupa ruang UKS yang memenuhi syarat maupun adaptasi ruangan yang ada. Kedua, kebutuhan sumber daya manusia untuk pengawasan dan penerapan SOP. Ketiga, kebutuhan dana untuk perbaikan fasilitas dan pengadaan insentif yang dijanjikan BGN.
| Aspek | Persyaratan/Skema |
|---|---|
| Ruang transit | Steril, idealnya ber-AC, berada di dalam ruang UKS |
| Pengawasan | Guru piket/PIC; BGN memberikan insentif |
| Rangka kegiatan | SOP ketat dari pemilahan bahan hingga penyimpanan |
BGN telah menyampaikan kebijakan ini sebagai upaya pencegahan, namun pelaksanaannya menuntut koordinasi intensif antara dinas pendidikan setempat, pihak sekolah, serta komite sekolah dan orang tua. Sekolah yang menggunakan area terbuka seperti teras kantor untuk penyimpanan sementara harus meningkatkan frekuensi pengawasan agar makanan tetap aman sampai disajikan.
Penerapan aturan ini juga membuka ruang bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk meninjau kebutuhan anggaran maupun dukungan logistik agar sekolah-sekolah di Nabire, khususnya yang mengalami keterbatasan sarana, dapat memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan BGN.
Sumber berita mencatat bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program nasional di tingkat daerah. Langkah selanjutnya yang diharapkan oleh BGN adalah pemantauan berkala dan evaluasi penerapan SOP di sekolah-sekolah penerima MBG.