Putusan PN Salatiga dan akibatnya bagi civitas akademika
Pengadilan Negeri Salatiga mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Putusan terhadap perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Slt, 30/Pdt.G/2026/PN Slt, dan 31/Pdt.G/2026/PN Slt dibacakan pada Kamis, 24 September 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai tindakan Rektor UKSW terkait pemberhentian para penggugat bertentangan dengan Statuta universitas sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Para pihak yang menjadi tergugat adalah Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak. sebagai Tergugat I (Rektor UKSW) dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat II. Selain menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat, majelis hakim masuk ke pokok perkara dan menyatakan gugatan para penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Hakim menyatakan tindakan rektor bertentangan Statuta
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa keputusan pemberhentian yang dilakukan oleh Rektor UKSW tidak sesuai dengan ketentuan Statuta UKSW. Karena itu, tindakan tersebut digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. Majelis juga menilai Rektor telah lalai dan bertanggung jawab secara perdata atas tindakan yang diambil dalam kedudukannya sebagai pimpinan universitas.
"Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Tergugat I tersebut bertentangan dengan Statuta UKSW sehingga merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat."
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Salatiga memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil kepada masing-masing penggugat. Selain itu, majelis menyatakan bahwa turut tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap isi putusan, khususnya yang berkaitan dengan akibat hukum perdata dari putusan. Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.
- Ganti rugi materiil kepada Umbu Rauta sebesar Rp 155.000.000.
- Ganti rugi materiil kepada Ninon Melatyugra sebesar Rp 77.500.000.
- Ganti rugi materiil kepada Freidelino P.R.A. de Sousa sebesar Rp 37.200.000.
| Penggugat | Ganti Rugi Materiil |
|---|---|
| Umbu Rauta | Rp 155.000.000 |
| Ninon Melatyugra | Rp 77.500.000 |
| Freidelino P.R.A. de Sousa | Rp 37.200.000 |
Implikasi putusan bagi universitas dan pihak terkait
Putusan ini berimplikasi pada sejumlah aspek tata kelola kelembagaan di lingkungan UKSW. Pertama, terdapat penegasan bahwa kepala/lembaga perguruan tinggi harus bertindak sesuai dengan ketentuan Statuta sebagai bagian dari hukum internal yang mengikat. Kedua, putusan yang memvonis perbuatan melawan hukum dan kewajiban membayar ganti rugi menunjukkan bahwa tindakan administratif internal dapat memperoleh konsekuensi perdata di pengadilan umum.
Majelis juga menegaskan kewajiban pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan, termasuk ketentuan tentang akibat hukum perdata. Hal ini membuka kemungkinan kewajiban pelaksanaan putusan oleh yayasan selaku badan hukum yang menaungi universitas, selain tanggung jawab pribadi rektor dalam kapasitasnya saat mengambil keputusan yang dipersoalkan.
Proses hukum yang sebelumnya berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang berakhir dengan penolakan karena persoalan kewenangan absolut pengadilan. Dengan dialihkannya perkara ke Pengadilan Negeri Salatiga dan diterimanya pokok gugatan, maka sengketa kini mendapatkan penanganan di ranah perdata umum yang berujung pada putusan seperti dibacakan.
Usai pembacaan putusan, laporan sumber berita menyebutkan bahwa kuasa hukum penggugat menyatakan kemenangan kliennya, namun rincian pernyataan lanjutan tidak tercantum secara lengkap dalam materi pers yang tersedia. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektor maupun Yayasan UKSW yang dimuat dalam keterangan yang diterima redaksi.
Putusan ini menjadi catatan penting bagi civitas akademika dan masyarakat di Salatiga, karena menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan internal perguruan tinggi harus berlandaskan aturan yang berlaku dalam statuta. Bagi pihak yang merasa dirugikan, putusan juga menunjukkan jalur hukum perdata sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.