KAJEN, Pekalongan — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Pekalongan resmi diberhentikan setelah diduga terlibat tindakan asusila yang terekam kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekolah. Kedua ASN tersebut adalah kepala sekolah dan seorang guru di SDN 2 Langkap, Kecamatan Kedungwuni.
Keputusan pemberhentian dan proses administrasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan keputusan pemberhentian telah diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan. "Ini alhamdulillah hari Kamis terbit, Jumat kita serahkan apa namanya SK, SK-nya kepada dua belah pihak tersebut," ujarnya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan setempat.
Kholid menegaskan kedua ASN tersebut kini tidak lagi berstatus pegawai negeri sipil. Ia meminta agar publik tidak memperluas informasi yang berkaitan dengan status pemberhentian di luar keputusan resmi yang telah diterbitkan.
Bukti dan pertimbangan pemberat
Menurut keterangan yang disampaikan pada proses pemeriksaan, tim telah mengumpulkan sejumlah bukti. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menyatakan ada tiga faktor yang menjadi pemberat dalam menentukan sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
- Tindakan asusila terjadi di tempat kerja.
- Perbuatan dilakukan lebih dari satu kali.
- Status sebagai kepala sekolah yang sebelumnya telah mendapat peringatan dan pembinaan dari koordinator wilayah (Korwil).
"(Perselingkuhan) dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali, selaku Kepala Sekolah sudah diingatkan dan pembinaan dari Korwil,"
Ajid menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan untuk menerapkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Prosedur administrasi selanjutnya, termasuk pemberkasan pemecatan, dilakukan oleh BKPSDM sesuai kewenangan.
Dampak lokal dan respons masyarakat
Berita terkait kasus ini sebelumnya memicu reaksi masyarakat setempat, termasuk laporan adanya aksi protes. Keputusan pemecatan ASN di sekolah dasar memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dasar di wilayah Kecamatan Kedungwuni dan sekitarnya. Orang tua dan wali murid biasanya menuntut penyelesaian yang transparan dan jaminan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.
Pihak dinas pendidikan mengimbau agar masyarakat mempercayakan proses penanganan pada mekanisme resmi yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan dan penerapan sanksi administrasi bagi pelanggaran kode etik ASN.
Tabel ringkasan kronologi dan pelaksana
| Peristiwa | Keterangan |
|---|---|
| Subjek | Kepala sekolah dan guru SDN 2 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan |
| Temuan | Terekam CCTV melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah |
| Keputusan | SK pemberhentian sebagai ASN diterbitkan dan diserahkan kepada kedua pihak |
| Pihak yang menangani | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan; BKPSDM Kabupaten Pekalongan |
| Faktor pemberat | Dilakukan di tempat kerja; dilakukan lebih dari satu kali; kepala sekolah pernah mendapat peringatan dan pembinaan |
Peristiwa ini menempatkan sorotan pada penerapan disiplin ASN di sektor pendidikan dasar. Langkah penegakan hukum administrasi yang jelas dan transparan diharapkan menjadi rujukan bagi lembaga pendidikan lain dalam menangani pelanggaran serupa.
Sejauh ini, pejabat dinas menegaskan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur, dan pihak terkait telah menjalani penyerahan SK pemberhentian. Masyarakat diingatkan untuk menunggu informasi resmi dari instansi berwenang agar tidak terjadi spekulasi yang memperburuk situasi.
Berita ini akan terus dipantau seiring perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut administratif di lingkungan pendidikan Kabupaten Pekalongan.