Penelusuran riwayat tanah jadi fokus sidang
Pemeriksaan perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) memasuki babak penelusuran riwayat kepemilikan lahan di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap. Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada Senin, 21 September 2026 memfokuskan pemeriksaan apakah lahan yang diperoleh BUMD berstatus Barang Milik Negara (BMN) atau milik swasta.
Dalam persidangan, Oditur dan Penuntut Umum Koneksitas menguji legalitas pelepasan lahan seluas 700 hektare dengan nilai transaksi sebesar Rp237 miliar. Penelusuran itu dimaksudkan untuk mengetahui asal-usul hak atas lahan sebelum transaksi pengadaan oleh BUMD dilaksanakan.
Keterangan saksi dan jejak okupasi pasca-1965
Saksi kunci dalam persidangan adalah Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nurhuda. Andhi menyampaikan bahwa perolehan awal lahan di Caruy terjadi melalui tindakan okupasi setelah peristiwa 1965. Pernyataan ini menjadi salah satu dasar penelusuran oleh penuntut umum.
"Yang jelas pada waktu itu infonya dulu dari perolehan okupasi terhadap tanah-tanah PKI gitu,"
Penuntut Umum merinci kronologi pertanahan berdasarkan dokumen, termasuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria tahun 1974. Menurut keterangan selama persidangan, pangkalan militer wilayah — Pangdam VII/Diponegoro — pada masa itu melakukan okupasi atas tanah bekas PKI seluas sekitar 3.400 hektare. Aset hasil okupasi tersebut kemudian diserahkan kepada Yayasan Rumpun Diponegoro, yang didirikan oleh para veteran.
Dari yayasan ke perusahaan dan masalah kepemilikan
Karena aturan melarang yayasan menjalankan kegiatan usaha secara langsung, disebutkan bahwa pada tahun 1975 didirikan PT Rumpun untuk mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang bersangkutan. Dokumen persidangan menunjukkan dinamika kepemilikan dan struktur perusahaan yang kemudian menjadi fokus pemeriksaan hukum.
Selanjutnya, persidangan mengungkap fase krisis keuangan yang menimpa PT Rumpun pada akhir 1980-an. Periode kepemimpinan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen Wismoyo Arismunandar (1989–1990), disebutkan terkait kondisi perusahaan yang terlilit utang sekitar Rp3 miliar hingga mengancam penyitaan aset oleh bank.
Data inti perkara
| Item | Data |
|---|---|
| Luasan lahan yang disengketakan | 700 hektare |
| Nilai transaksi pelepasan | Rp237 miliar |
| Luasan okupasi awal (disebutkan) | 3.400 hektare |
| Tahun pembentukan PT Rumpun | 1975 |
| Periode krisis utang | 1989–1990 (utang ~Rp3 miliar) |
Implikasi bagi Cilacap
Penyelidikan asal-usul lahan ini penting bagi pemerintah Kabupaten Cilacap dan warga setempat karena menyentuh sejumlah aspek publik: kepastian hukum hak atas tanah, potensi kerugian negara, serta tata kelola BUMD yang mengelola aset daerah. Bila lahan terbukti berstatus BMN atau berasal dari mekanisme yang bermasalah, konsekuensi administratif dan hukum dapat berdampak pada pengelolaan aset daerah ke depan.
- Pihak penuntut menelusuri dokumen historis dan bukti administrasi pertanahan.
- Saksi kunci menyebutkan asal okupasi pasca-1965 sebagai titik awal riwayat lahan.
- Nilai transaksi dan luasan lahan menjadi fokus penilaian kepatutan dan legalitas.
Sidang koneksitas ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan dokumen dan saksi lain yang dapat memperjelas status hukum lahan serta keterlibatan pihak-pihak terkait. Proses hukum di pengadilan akan menentukan apakah ada pelanggaran administrasi atau pidana yang berkaitan dengan pengadaan lahan oleh BUMD tersebut.
Sebagai media lokal, kami akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan implikasinya bagi publik di Cilacap, termasuk langkah-langkah klarifikasi dari pemangku kepentingan daerah dan badan usaha yang terlibat.