Kejaksaan Tinggi Jateng Mulai Lakukan Penyidikan
Semarang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada BKK Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilaksanakan pada 10 cabang BKK yang berada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Penyidikan menyasar periode administrasi kredit tahun 2022 hingga 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, menyampaikan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang relevan untuk menentukan adanya tindak pidana dan besaran kerugian negara yang sesungguhnya.
"BKK Pekalongan, betul kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang di situ,"
Modus Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan keterangan Kejati Jateng, dugaan penyimpangan terkait proses pemberian kredit yang tidak memenuhi ketentuan studi kelayakan. Kredit diklaim diberikan kepada debitur yang tidak layak, sehingga berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar. Kejati menilai prosedur penilaian kemampuan pengembalian pinjaman tidak dijalankan secara memadai.
- Jumlah cabang yang diperiksa: 10 cabang BKK Kabupaten Pekalongan.
- Periode pemeriksaan administrasi kredit: 2022–2025.
- Perkiraan kerugian sementara: Rp 141 miliar (angka awal, masih dalam perhitungan auditor).
Perkiraan Kerugian dan Status Penyelidikan
Ade Hermawan menyebut angka kerugian sebesar Rp 141 miliar merupakan perhitungan sementara. Ia menegaskan nilai itu masih akan diverifikasi oleh auditor untuk memperoleh angka final. Pernyataan Kejati juga menunjukkan belum ada penetapan tersangka hingga saat keterangan diberikan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Obyek pemeriksaan | BKK Kabupaten Pekalongan (10 cabang) |
| Periode kredit | 2022–2025 |
| Perkiraan kerugian | Rp 141.000.000.000 (sementara) |
| Status penetapan tersangka | Belum ada |
Konsekuensi Lokal dan Langkah Selanjutnya
Penyidikan ini memiliki implikasi serius bagi kepercayaan nasabah dan tata kelola lembaga keuangan di Kabupaten Pekalongan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, konsekuensinya meliputi potensi kerugian finansial bagi BKK dan pemangku kepentingan, serta kemungkinan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pemberian kredit.
Ke depan, Kejati Jateng akan terus mengumpulkan bukti dan memanggil saksi untuk mendalami mekanisme pemberian kredit. Proses audit forensik juga direncanakan untuk memverifikasi angka kerugian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Pihak BKK Kabupaten Pekalongan hingga berita ini dibuat belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyidikan yang berlangsung. Demikian pula, Kejati menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan temuan penyidikan dan hasil audit yang independen.
Warga dan nasabah dianjurkan untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan berhati-hati dalam menilai kabar yang belum diverifikasi, mengingat potensi dampak sosial-ekonomi bila penanganan tidak transparan dan akuntabel.