Kendari — Bea Cukai Kendari intensifkan penggunaan sanksi administratif berupa denda untuk memulihkan dan meningkatkan penerimaan negara dari pelanggaran di bidang cukai. Strategi ini diposisikan sebagai upaya penyelesaian perkara secara nonpidana dengan mengedepankan pembayaran denda sebelum menempuh proses penyidikan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyatakan bahwa mekanisme denda menjadi instrumen prioritas. Menurut Taufik, apabila pelaku mampu memenuhi kewajiban membayar denda administratif — yang besarnya sebesar tiga kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan — perkara dapat ditutup tanpa diteruskan ke penyidikan pidana.
"Kami makin meningkatkan penindakan terkait barang-barang ilegal ini, terutama barang kena cukai berupa rokok. Pelanggaran di bidang ekonomi ini kita upayakan dilakukan ultimum remedium dengan denda tiga kali dari kerugian negara. Ketika pelaku bisa membayar, maka itu yang kita utamakan. Namun, jika mereka tidak bisa menyelesaikan, kami naikkan ke tahap penyidikan,"
Data yang dirilis Bea Cukai Kendari menunjukkan capaian konkret dari kebijakan tersebut. Hingga September 2026, nilai pemulihan penerimaan negara yang berhasil dihimpun melalui mekanisme denda administratif mencapai Rp2,19 miliar. Selain itu, sepanjang Januari hingga September 2026, kantor tersebut melaksanakan 233 kegiatan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Skala penindakan dan potensi kerugian
Dalam periode yang sama, Bea Cukai Kendari menyita sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal. Pemeriksaan dan penyitaan tersebut diklaim menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp4 miliar. Angka-angka ini mencerminkan fokus lembaga pada pengendalian peredaran rokok ilegal sebagai sumber kehilangan penerimaan cukai.
Langkah penindakan dan pemulihan penerimaan dinilai efektif oleh pihak terkait. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara, Iman Widhiyanto, memberi apresiasi atas upaya optimalisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kendari. Ia mencatat bahwa hingga akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan Bea Cukai Kendari secara keseluruhan telah mencapai 125 persen dari target yang ditetapkan.
Implikasi kebijakan denda
Penerapan denda administratif sebagai opsi penyelesaian perkara memiliki beberapa implikasi penting bagi pengawasan cukai:
- Mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa proses penyidikan panjang;
- Mengurangi beban peradilan pidana dengan menyelesaikan kasus melalui mekanisme administratif saat pelaku dapat memenuhi kewajiban finansial;
- Memberi efek jera ekonomi melalui besaran denda sebesar tiga kali nilai cukai yang terutang.
Namun, mekanisme ini hanya ditempuh jika pelaku mampu membayar denda. Taufik menegaskan bahwa jika pelaku tidak dapat memenuhi pembayaran, kasus akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Data ringkas penindakan Bea Cukai Kendari (Jan–Sep 2026)
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Jumlah kegiatan penindakan | 233 |
| Jumlah batang rokok ilegal disita | 3,9 juta batang |
| Potensi kerugian negara yang diselamatkan | Rp4 miliar |
| Nilai pemulihan melalui denda administratif | Rp2,19 miliar |
Angka-angka ini menempatkan kegiatan Bea Cukai Kendari sebagai bagian penting dalam upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai di Sulawesi Tenggara. Penggunaan mekanisme administratif menunjukkan preferensi untuk penyelesaian yang lebih cepat dan efisien, selama pemulihan finansial dapat direalisasikan.
Ke depan, tantangan yang dihadapi mencakup penguatan pengawasan terhadap rantai distribusi rokok ilegal serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan yang berkelanjutan dinilai perlu agar upaya pemulihan penerimaan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Dengan pencapaian realisasi di atas target dan nilai denda yang telah diterima, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas penindakan serta memaksimalkan kontribusi sektor cukai terhadap penerimaan negara di Sulawesi Tenggara.