KENDARI — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, mengeluarkan Maklumat Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi ini. Dokumen tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 September 2026 dan memuat seruan kepada masyarakat, perusahaan, serta pihak terkait untuk menghindari praktik pembakaran, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Isi maklumat dan kelompok yang diimbau
Dalam maklumat, Kapolda menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk kegiatan membuka serta membersihkan lahan dengan cara dibakar. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, baik individu maupun pelaku usaha yang beroperasi di bidang pertambangan dan perkebunan di wilayah izin masing-masing.
Selain itu, maklumat mengimbau perusahaan dan korporasi yang memiliki wilayah kerja di Sulawesi Tenggara untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan serta pengendalian kebakaran di wilayah tanggung jawabnya. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan titik api (fire spot) yang ditemukan.
Cara pelaporan dan koordinasi respons
Pelaporan titik api dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi, antara lain pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta layanan Call Center Polri 110. Maklumat mendorong peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini agar respons penanggulangan dapat dilakukan cepat dan terkoordinasi.
- Lapor ke pemerintah desa/kelurahan atau kantor pemerintah daerah setempat.
- Hubungi aparat keamanan: TNI-Polri atau Call Center Polri 110.
- Koordinasi dengan BPBD dan Manggala Agni untuk penanganan teknis pemadaman.
Dasar hukum dan ancaman sanksi
Maklumat ini juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Dokumen menyebut beberapa payung hukum yang menjadi dasar penindakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam maklumat, pelanggaran terhadap aturan kehutanan dan perkebunan dapat dikenakan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
| Bidang | Ancaman Pidana | Denda Maksimum |
|---|---|---|
| Kehutanan | Hingga 15 tahun penjara | Rp5 miliar |
| Perkebunan | Hingga 10 tahun penjara | Rp10 miliar |
Ajakan peningkatan kepedulian dan pencegahan
Kapolda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap upaya pencegahan Karhutla. Tujuannya tidak hanya melindungi kawasan hutan, tetapi juga menjaga kesehatan publik dan keselamatan masyarakat yang terdampak asap serta kebakaran.
Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud dalam maklumat meliputi pengawasan wilayah kerja perusahaan, penerapan prosedur pencegahan kebakaran lahan, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran terbuka.
Dampak lokal dan urgensi tindakan
Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan kombinasi lahan pertanian, perkebunan, dan kawasan hutan, rawan mengalami kejadian pembakaran yang dapat meluas cepat bila tidak ditangani sejak dini. Asap dan kebakaran tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan pelajar, pekerja, dan warga rentan. Oleh karena itu, maklumat yang dikeluarkan institusi kepolisian memiliki fungsi preventif sekaligus memberi landasan hukum untuk penegakan jika terjadi pelanggaran.
Maklumat Kapolda ini menempatkan tanggung jawab kolektif: aparat penegak hukum memberikan peringatan dan dasar penindakan, sedangkan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat ikut serta dalam deteksi dan mitigasi.
Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, aparat berharap terwujud sinergi antar-pemangku kepentingan untuk menekan risiko Karhutla di Sulawesi Tenggara, terutama menjelang musim yang berpotensi memicu kejadian pembakaran lahan.