KENDARI — Seorang karyawan badan usaha milik negara berinisial G resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Kepala Desa Liabalano berinisial A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/341/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA dan diajukan pada Senin, 21 Juli 2026.
Peristiwa dan klaim pelapor
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, Rito Mayono, peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada 5 November 2025. Menurut penggugat, A mendatangi kantor kliennya dengan alasan ingin meminjam dana koperasi untuk membeli breker eksavator yang akan digunakan dalam pekerjaan proyek.
Untuk menjamin pinjaman, terlapor disebut menyerahkan jaminan berupa dua sertifikat tanah dan sebuah faktur eksavator. Selain itu, kata kuasa hukum, dibuat pula perjanjian bermaterai yang mengatur batas waktu pengembalian dana paling lambat 10 Januari 2026.
"Saat itu terlapor memberikan jaminan berupa 2 buah sertifikat tanah dan 1 unit faktur eksavator miliknya. Klien kami juga membuat perjanjian di atas materai bahwa uang tersebut akan dikembalikan paling lambat 10 Januari 2026,"
Nilai kerugian dan upaya penyelesaian
Berdasarkan perjanjian tersebut, pelapor kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor. Nilai transfer yang disebutkan adalah Rp200.000.000. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, uang tidak dikembalikan. Kuasa hukum pelapor menyatakan total kerugian mencapai Rp248.480.000.
Kuasa hukum menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan sebelum membawa persoalan ke ranah pidana. Karena tidak ada penyelesaian, pelapor memutuskan menyerahkan kasus kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Proses penanganan di Polda Sultra
Rito Mayono menyatakan laporan telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan pada minggu depan. Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat tim penyidik Polda Sultra.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat tanggap dari Tim Penyidik Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan penipuan yang telah merugikan klien kami,"
Pentingnya kehati‑hatian dalam pemberian pinjaman
Kasus ini menggarisbawahi risiko transaksi pribadi yang melibatkan jaminan sertifikat tanah dan dokumen fisik lainnya. Meski jaminan diserahkan, pihak yang meminjam tetap memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan dana sesuai perjanjian. Bila terjadi wanprestasi, korban dapat mengajukan upaya hukum pidana maupun perdata.
- Jenis laporan: dugaan penipuan dan penggelapan
- Pelapor: pekerja BUMN berinisial G (38 tahun)
- Terlapor: Kepala Desa Liabalano, berinisial A
- Lokasi dugaan: Mataiwoi, Kecamatan Wua‑Wua, Kota Kendari
- Nomor laporan: LP/B/341/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA
Tabel kronologi singkat
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 5 November 2025 | Peristiwa dugaan penipuan terjadi di Mataiwoi |
| 10 Januari 2026 | Batas waktu pengembalian menurut perjanjian |
| 21 Juli 2026 | Pelapor mengajukan laporan ke SPKT Polda Sultra |
| Jadwal minggu depan (dari 19 Agustus 2026) | Rencana pemeriksaan terhadap terlapor oleh penyidik |
Perlindungan hukum dan hak tersangka
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terlapor. Penyidik wajib menghimpun alat bukti yang cukup untuk menentuk-an unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sementara itu, korban berhak mendapatkan pemulihan kerugian melalui mekanisme perdata apabila terbukti adanya kewajiban pengembalian.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi ke pihak terlapor belum termuat keterangan lengkap dari sumber berita. Redaksi akan menginformasikan perkembangan proses hukum selanjutnya setelah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau yang terkait.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan ketika melakukan transaksi keuangan, serta perlunya dokumentasi dan langkah hukum yang jelas bila terjadi wanprestasi atau dugaan tindak pidana.