BAUBAU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menggelar coaching clinic terkait usulan tarif retribusi daerah bersama lima perangkat daerah Pemerintah Kota Baubau pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis bagi perangkat daerah agar penyusunan usulan tarif dan objek retribusi dapat dilakukan secara tepat dan jelas.
Tujuan teknis dan peran perubahan Perda
Kegiatan yang menghadirkan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasil pembahasan di coaching clinic direncanakan menjadi dasar penetapan objek dan tarif retribusi yang akan dimuat dalam perubahan Perda tersebut.
Perangkat daerah yang terlibat
Kelima perangkat daerah yang mengikuti pembahasan mewakili fungsi pelayanan teknis yang berkaitan dengan potensi retribusi di Kota Baubau. Berikut perangkat daerah yang hadir:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Dinas Pemadam Kebakaran
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
- Dinas Lingkungan Hidup
| Aspek | Fungsi OPD |
|---|---|
| Dinas PUPR | Penyelenggaraan infrastruktur dan penataan ruang |
| Dinas Pemadam Kebakaran | Pelayanan tanggap darurat dan keselamatan publik |
| DPMPTSP | Perizinan dan investasi |
| Dinas Perindagkop UKM | Pengembangan perdagangan dan UMKM |
| Dinas Lingkungan Hidup | Pengelolaan lingkungan dan pemungutan retribusi terkait |
Penjelasan narasumber dan harapan
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penyamaan pemahaman antarperangkat daerah dalam penyusunan usulan tarif. Ia menyatakan bahwa pendampingan dimaksudkan untuk memastikan penetapan objek dan tarif retribusi dapat dituangkan secara jelas dalam naskah perubahan perda.
"Pendampingan ini diharapkan membantu perangkat daerah menyusun usulan tarif retribusi secara tepat, sehingga objek dan tarif yang ditetapkan dapat dituangkan secara jelas dalam perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"
Dalam praktiknya, penyusunan tarif retribusi memerlukan pemahaman teknis tentang jenis pelayanan, biaya penyelenggaraan, potensi dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha, serta aspek hukum yang mengikat. Dengan coaching clinic, peserta diharapkan mampu menghasilkan usulan yang terukur dan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Implikasi bagi tata kelola dan masyarakat
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berimplikasi pada tata kelola keuangan daerah serta pelayanan kepada publik. Penetapan objek dan tarif retribusi yang jelas dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pengguna layanan dan memberi dasar bagi pengelolaan penerimaan daerah. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi besaran biaya layanan tertentu jika retribusi disesuaikan.
Dengan keterlibatan langsung perangkat teknis dari lima OPD, proses penyusunan usulan tarif diharapkan mencerminkan kebutuhan operasional masing-masing dinas sekaligus memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan upaya aparat daerah dan Kemenkum Sultra untuk memperkuat kualitas peraturan daerah sebelum diusulkan untuk perubahan.
Coaching clinic tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembinaan hukum yang diberikan Kanwil Kemenkum Sultra kepada pemerintah daerah guna meningkatkan kapasitas penyusunan peraturan perundang-undangan yang memenuhi asas kepastian hukum dan kebutuhan pelayanan publik.