Penindakan dan temuan awal
Kendari — Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan 48 dus rokok merek Savoy dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Kota Kendari. Barang bukti tersebut diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan rokok.
"Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,"
pernyataan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, yang disampaikan kepada media setempat pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Ketidaksesuaian antara pita cukai dan isi bungkus
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, pada kemasan rokok tersebut terdapat pita cukai resmi. Namun pemeriksaan isi menunjukkan adanya perbedaan jumlah batang rokok dibandingkan keterangan pada pita cukai. Pada pita cukai tercantum isi 12 batang, sementara setelah dibuka petugas menemukan 20 batang dalam satu bungkus. Artinya terdapat selisih delapan batang per bungkus.
Harga dan peredaran
Polda Sultra menyampaikan bahwa rokok merek Savoy yang diamankan tersebut dijual di pasaran dengan harga antara Rp12.600 sampai Rp12.800 per bungkus. Penyidik menduga produk ini telah beredar di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.
Pendalaman penyidikan dan koordinasi lintas instansi
Selain memeriksa keaslian jumlah batang, penyidik juga menelaah aspek legalitas produsen. Terdapat dugaan bahwa pemilik pabrik rokok merek Savoy tidak memiliki izin produksi yang sah, serta kemungkinan penggunaan nama perusahaan lain pada pita cukai.
Dalam penanganan lebih lanjut, Polda Sultra menyatakan sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk melakukan penelusuran ke Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjadi daerah asal serta lokasi produksi rokok tersebut.
Dampak hukum dan langkah selanjutnya
Polda Sultra akan menyerahkan barang bukti kepada Bea Cukai Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini penting karena dugaan pelanggaran menyangkut cukai dan izin produksi, yang masuk ranah penegakan administrasi dan pidana perpajakan maupun peredaran barang terlarang.
- Jumlah barang bukti: 48 dus rokok merek Savoy.
- Ketidaksesuaian: pita cukai tercantum 12 batang, isi bungkus ditemukan 20 batang.
- Perkiraan harga pasar: Rp12.600–Rp12.800 per bungkus.
- Diduga beredar sejak: Februari 2026 di Sulawesi Tenggara.
Data ringkas temuan
| Komponen | Temuan |
|---|---|
| Jumlah dus | 48 dus |
| Merek | Savoy |
| Pita cukai | Terpasang, tercantum 12 batang |
| Isi riil per bungkus | 20 batang |
| Perkiraan harga eceran | Rp12.600–Rp12.800 |
Polda Sultra belum menyampaikan detail terkait tersangka maupun langkah penahanan. Penyidikan juga masih menelaah kemungkinan adanya penggunaan nama perusahaan lain terkait pita cukai, serta status perizinan pabrik yang diduga memproduksi rokok tersebut.
Sampai proses penyerahan barang bukti ke Bea Cukai Kendari selesai, Polda Sultra menempatkan temuan sebagai barang bukti yang akan digunakan untuk memperjelas aspek pidana dan administrasi dalam perkara ini.