JAKARTA/KENDARI — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terhadap dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin. Penindakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan calon jemaah dan memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan pemerintah.
Penanganan kasus dan tahap penuntutan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Agustus 2026 menyerahkan dua orang tersangka berinisial IGM dan AN beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara memasuki tahap penuntutan.
Respons BPKN dan penekanan pada perizinan
Keterangan tertulis BPKN menegaskan bahwa legalitas penyelenggara bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan merupakan lapis awal perlindungan bagi konsumen. Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Fitrah Bukhari, menyatakan kasus ini harus menjadi pengingat bagi otoritas dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan sebelum memilih biro perjalanan.
“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,”
Pernyataan tersebut menekankan bahwa pengawasan administratif dan penegakan hukum harus saling memperkuat untuk mencegah terjadinya penelantaran, gagal berangkat, atau kerugian lain terhadap jemaah.
Peran Kementerian Haji dan Umrah
BPKN juga mengapresiasi upaya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan jemaah melalui kebijakan dan regulasi. Salah satu instrumen yang disebutkan adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor keagamaan.
BPKN menilai ketentuan administratif tersebut perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas sehingga hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah.
Imbauan bagi calon jemaah
Berdasarkan keterangan BPKN, pemerintah dan penegak hukum diharapkan melakukan pengawasan sejak tahap perizinan, verifikasi pemenuhan standar layanan, hingga pelaksanaan perjalanan. BPKN juga menyerukan agar masyarakat meningkatkan kesadaran saat memilih biro perjalanan umrah dengan memeriksa legalitas dan reputasi penyelenggara.
- Tanggal penyerahan berkas: 7 Agustus 2026
- Status berkas: P-21 (lengkap)
- Instansi penangan: Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kendari
Dampak lokal dan kepastian hukum
Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, kasus ini menyorot kerawanan calon jemaah terhadap praktik usaha perjalanan yang tidak berizin. Penindakan kepolisian dan kelengkapan berkas untuk proses penuntutan menjadi langkah yang dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan.
Proses selanjutnya adalah tahapan penuntutan di kejaksaan dan tentu pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah. BPKN menegaskan bahwa kedua mekanisme ini harus berjalan terintegrasi agar perlindungan terhadap jemaah tidak hanya reaktif setelah terjadi masalah, tetapi preventif sejak awal izin usaha diberikan dan selama pelaksanaan layanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan publik lain dari pihak tersangka maupun pernyataan lanjutan dari Polda Sulawesi Tenggara terkait materi dakwaan atau jadwal persidangan.