Kriminal Kendari Sulawesi Tenggara (SG)

Polresta Kendari Tetapkan Direktur PT Travelina sebagai Tersangka Kasus Dugaan Umrah Ilegal

Polresta Kendari menetapkan MWA (48), Direktur PT Travelina Indonesia, sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi penginputan data 64 calon jemaah ke SISKOPATUH pada Desember 2025–Februari 2026 dan menerima imbalan.

Polresta Kendari Tetapkan Direktur PT Travelina sebagai Tersangka Kasus Dugaan Umrah Ilegal
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Polresta Kendari resmi naikkan status hukum terhadap direktur perusahaan travel

Polres Kota Kendari menetapkan MWA (48), Direktur PT Travelina Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang menyebabkan puluhan calon jemaah dirugikan. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, pada konferensi pers di Kendari, Senin.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara awal yang melibatkan tersangka utama berinisial AK, yang telah diamankan sejak pertengahan Februari 2026. Penetapan MWA dilakukan setelah penyidik memerdalam keterangan saksi, korban, saksi ahli, serta menelaah dokumen terkait.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026,"

Menurut penjelasan resmi, MWA diduga berperan memfasilitasi administrasi dan legalitas sistem perizinan sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Travelina Indonesia. Adapun peran yang dituduhkan adalah membantu memasukkan data calon jemaah yang dihimpun oleh tersangka utama ke dalam sistem resmi pemerintah.

Modus penginputan data dan nominal yang diduga diterima

Polresta Kendari menyebutkan bahwa MWA diduga membantu AK menginput data 64 calon jemaah ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Untuk setiap input data, MWA diduga menerima imbalan.

  • Jumlah calon jemaah yang disebut dalam penyidikan: 64 orang
  • Periode penginputan data: Desember 2025–Februari 2026
  • Diduga imbalan per jemaah: Rp200.000
  • Perkiraan total keuntungan yang diterima MWA: Rp12,8 juta

Polisi menangkap MWA di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Setelah penangkapan, MWA dibawa ke Kendari untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

Bukti yang disita dan tahap penyidikan

Dalam proses penyidikan, Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan umrah, antara lain:

  • spanduk
  • koper
  • buku panduan
  • lanyard
  • dokumen perjalanan jemaah

Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka MWA didasarkan pada hasil pendalaman keterangan berbagai pihak serta dokumen yang ditemukan. Hingga pengumuman tersebut, proses hukum masih berlanjut dan kepolisian akan menindaklanjuti berkas penyidikan sesuai ketentuan prosedur pidana.

Implikasi bagi calon jemaah dan masyarakat Kendari

Kasus ini menyoroti kerentanan calon jemaah terhadap praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah yang diduga tidak sesuai aturan. Penetapan tersangka terhadap pemegang izin PPIU menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan administratif serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan akses sistem elektronik pemerintah.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara agar bekerja sama dengan penyidik. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

AspekData
Jumlah calon jemaah64
Periode penginputanDesember 2025–Februari 2026
Imbalan per jemaahRp200.000
Total diduga diterimaRp12.800.000

Polresta Kendari akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Proses penanganan perkara ini menjadi perhatian warga Kendari karena berkaitan dengan pelayanan ibadah yang semestinya aman dan teratur secara hukum.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SGSulawesi Tenggara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Tenggara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik