Polresta Kendari resmi naikkan status hukum terhadap direktur perusahaan travel
Polres Kota Kendari menetapkan MWA (48), Direktur PT Travelina Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang menyebabkan puluhan calon jemaah dirugikan. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, pada konferensi pers di Kendari, Senin.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara awal yang melibatkan tersangka utama berinisial AK, yang telah diamankan sejak pertengahan Februari 2026. Penetapan MWA dilakukan setelah penyidik memerdalam keterangan saksi, korban, saksi ahli, serta menelaah dokumen terkait.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026,"
Menurut penjelasan resmi, MWA diduga berperan memfasilitasi administrasi dan legalitas sistem perizinan sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Travelina Indonesia. Adapun peran yang dituduhkan adalah membantu memasukkan data calon jemaah yang dihimpun oleh tersangka utama ke dalam sistem resmi pemerintah.
Modus penginputan data dan nominal yang diduga diterima
Polresta Kendari menyebutkan bahwa MWA diduga membantu AK menginput data 64 calon jemaah ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Untuk setiap input data, MWA diduga menerima imbalan.
- Jumlah calon jemaah yang disebut dalam penyidikan: 64 orang
- Periode penginputan data: Desember 2025–Februari 2026
- Diduga imbalan per jemaah: Rp200.000
- Perkiraan total keuntungan yang diterima MWA: Rp12,8 juta
Polisi menangkap MWA di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Setelah penangkapan, MWA dibawa ke Kendari untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Bukti yang disita dan tahap penyidikan
Dalam proses penyidikan, Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan umrah, antara lain:
- spanduk
- koper
- buku panduan
- lanyard
- dokumen perjalanan jemaah
Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka MWA didasarkan pada hasil pendalaman keterangan berbagai pihak serta dokumen yang ditemukan. Hingga pengumuman tersebut, proses hukum masih berlanjut dan kepolisian akan menindaklanjuti berkas penyidikan sesuai ketentuan prosedur pidana.
Implikasi bagi calon jemaah dan masyarakat Kendari
Kasus ini menyoroti kerentanan calon jemaah terhadap praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah yang diduga tidak sesuai aturan. Penetapan tersangka terhadap pemegang izin PPIU menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan administratif serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan akses sistem elektronik pemerintah.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara agar bekerja sama dengan penyidik. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Jumlah calon jemaah | 64 |
| Periode penginputan | Desember 2025–Februari 2026 |
| Imbalan per jemaah | Rp200.000 |
| Total diduga diterima | Rp12.800.000 |
Polresta Kendari akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Proses penanganan perkara ini menjadi perhatian warga Kendari karena berkaitan dengan pelayanan ibadah yang semestinya aman dan teratur secara hukum.