Pelayanan memberi kepastian waktu bagi pemohon
KUDUS — Pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mulai dirasakan manfaatnya oleh warga setempat. Layanan ini memberikan kepastian waktu pengukuran sejak pemohon mendaftar, sehingga mengurangi ketidakpastian terkait kedatangan petugas ukur.
Salah satu pemohon, Endang Rahayu Ningsih (31), mengalami langsung proses yang lebih cepat. Ia mendaftar pada 31 Juli 2026 dan mendapat pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Endang memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026. Menurut keterangan yang didapat di Kantah Kabupaten Kudus, petugas datang sesuai jadwal, dan hanya dalam dua hari hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) sudah selesai. Endang menerima notifikasi melalui WhatsApp untuk mengambil dokumen tersebut.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,”
Proses pengukuran lancar karena semua pihak hadir
Endang mengemukakan bahwa kelancaran proses juga dipengaruhi kehadiran pemilik tanah berbatasan sesuai jadwal, sehingga penunjukan dan penetapan batas bidang tanah berlangsung sekaligus tanpa kendala. Kondisi ini mengurangi kebutuhan penjadwalan ulang yang biasanya memperpanjang waktu penyelesaian.
Pengalaman serupa disampaikan Hadi Prayetno (52). Hadi mengaku awalnya khawatir proses pengukuran akan lama karena pengalaman sebelumnya, namun setelah mendaftar pada 30 Juli 2026 ia langsung diberi kepastian jadwal untuk 3 Agustus. Hasilnya, PBT untuk permohonannya sudah jadi pada 5 Agustus 2026.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,”
Implikasi bagi masyarakat dan administrasi pertanahan
Penerapan Pengukuran Terjadwal menunjukkan beberapa implikasi praktis bagi warga Kudus dan pelaksanaan administrasi pertanahan di tingkat kabupaten:
- Kepastian waktu: Pemohon menerima jadwal pengukuran saat pendaftaran sehingga tidak perlu menunggu tanpa informasi.
- Percepatan penyelesaian: Contoh-contoh kasus menunjukkan PBT dapat terbit dalam waktu singkat setelah pengukuran lapangan.
- Efisiensi proses: Kehadiran semua pihak yang terkait memudahkan penetapan batas secara langsung tanpa penjadwalan ulang.
Informasi dari Kantah Kabupaten Kudus yang diperoleh saat wawancara lapangan menunjukkan bahwa mekanisme pemberian pilihan jadwal di loket menjadi salah satu faktor kunci dalam memastikan petugas ukur datang tepat waktu.
| Tanggal Pengajuan | Jadwal Pengukuran | Tanggal PBT Selesai |
|---|---|---|
| 31 Juli 2026 (Endang) | 3 Agustus 2026 | 5 Agustus 2026 (notifikasi WhatsApp) |
| 30 Juli 2026 (Hadi) | 3 Agustus 2026 | 5 Agustus 2026 |
Data kasus di atas menggambarkan bahwa penerapan jadwal terstruktur dapat memperpendek durasi administrasi yang selama ini kerap dirasakan lama oleh masyarakat. Selain itu, komunikasi melalui notifikasi elektronik, seperti WhatsApp, mempermudah pemohon mengetahui status berkasnya tanpa harus bolak-balik ke kantor.
Meskipun pengalaman dua pemohon di atas menunjukkan hasil positif, keberhasilan layanan ini juga bergantung pada koordinasi pelaksana di lapangan dan partisipasi semua pihak terkait. Kehadiran pemilik tanah yang berbatasan pada waktu pengukuran menjadi faktor penentu agar proses penunjukan dan penetapan batas berjalan sekalian.
Penerapan Pengukuran Terjadwal oleh ATR/BPN di Kabupaten Kudus tampak menjadi langkah administratif yang meningkatkan layanan terhadap masyarakat. Ke depan, konsistensi implementasi dan ketersediaan informasi bagi pemohon akan menentukan sejauh mana manfaat ini dirasakan lebih luas oleh warga Kudus yang membutuhkan pendaftaran bidang tanah.
Pelaporan ini berdasarkan keterangan pemohon dan pengamatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada awal Agustus 2026.