Kebijakan mengikuti arahan kementerian
MTsN 2 Sungai Penuh resmi menerapkan larangan penggunaan telepon genggam di lingkungan madrasah mulai diberlakukan dalam kegiatan pembelajaran. Kebijakan itu diberlakukan sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026, yang mengarahkan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk membatasi pemanfaatan perangkat elektronik, terutama telepon genggam, selama jam pembelajaran.
Tujuan dan alasan kebijakan
Kepala MTsN 2 Sungai Penuh, Dr. Syafri Juana, S.Pd., M.Pr., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif. Menurut pihak madrasah, penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat mengganggu konsentrasi siswa serta mengurangi interaksi langsung antara siswa dan guru.
"Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026"
Sumber kebijakan dari Kementerian Agama juga menyoroti risiko lain terkait penggunaan telepon genggam, antara lain potensi perundungan siber serta dampak terhadap kondisi fisik dan mental peserta didik. Atas dasar itu, pembatasan di lingkungan pendidikan dianggap perlu untuk menjaga kualitas proses belajar dan membentuk perilaku sosial yang sehat.
Dukungan dan peran serta orang tua serta guru
MTsN 2 Sungai Penuh mengajak semua pihak—guru, siswa, dan orang tua—untuk mendukung penerapan aturan tersebut. Pihak madrasah menekankan bahwa keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada kerja sama dan konsistensi aplikasi di lapangan.
- Tujuan kebijakan: meningkatkan konsentrasi dan interaksi sosial siswa.
- Dasar hukum: Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 (31 Agustus 2026).
- Pihak terkait diminta berperan: guru, siswa, orang tua.
Implikasi operasional dan tantangan pelaksanaan
Penerapan larangan telepon genggam di lingkungan madrasah membawa beberapa implikasi operasional. Pertama, madrasah perlu menyusun aturan rinci mengenai sanksi, mekanisme penyimpanan perangkat selama jam pelajaran, serta tata cara komunikasi antara siswa dan orang tua apabila diperlukan mendesak. Kedua, guru perlu dilatih untuk menjalankan tata kelola kelas yang mendorong keterlibatan aktif siswa tanpa bergantung pada gawai.
Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain resistensi dari sebagian siswa yang terbiasa membawa perangkat, kebutuhan orang tua untuk tetap menghubungi anak pada kondisi tertentu, dan keterbatasan fasilitas sekolah untuk menampung perangkat bila kebijakan mewajibkan penyimpanan selama jam sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut, madrasah perlu menyusun prosedur operasional standar yang jelas dan sosialiasi intensif kepada seluruh wali murid.
Rekomendasi praktik baik
Dalam perspektif pendidikan, pembatasan penggunaan gawai dapat memberikan kesempatan untuk menerapkan beberapa praktik yang mendukung proses belajar:
- Menguatkan metode pembelajaran aktif yang mendorong interaksi langsung dan diskusi kelompok.
- Menyediakan jadwal komunikasi terstruktur antara siswa dan orang tua untuk keperluan mendesak.
- Melakukan sosialisasi dan pendidikan literasi digital bagi siswa dan orang tua agar pemahaman tentang risiko dan manfaat teknologi lebih seimbang.
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Dasar edaran | Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 |
| Tanggal terbit edaran | 31 Agustus 2026 |
| Instansi pelaksana | MTsN 2 Sungai Penuh |
MTsN 2 Sungai Penuh berharap aturan ini tidak hanya menuntut kepatuhan formal, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik. Keberhasilan pelaksanaan bergantung pada koordinasi antara madrasah, guru, siswa, dan wali murid untuk menerjemahkan kebijakan menjadi praktik sehari-hari yang produktif.