Pendidikan Sungai Penuh Jambi (JA)

MTsN 2 Sungai Penuh Terapkan Larangan Telepon Genggam untuk Mendukung Fokus Belajar

MTsN 2 Sungai Penuh resmi melarang penggunaan telepon genggam di lingkungan madrasah menyusul Surat Edaran Kemenag Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan bertujuan meningkatkan konsentrasi, interaksi sosial, dan membentuk karakter siswa dengan dukungan guru dan orang tua.

MTsN 2 Sungai Penuh Terapkan Larangan Telepon Genggam untuk Mendukung Fokus Belajar
©Ilustrasi Fajar Nugroho / we-news.com

Kebijakan mengikuti arahan kementerian

MTsN 2 Sungai Penuh resmi menerapkan larangan penggunaan telepon genggam di lingkungan madrasah mulai diberlakukan dalam kegiatan pembelajaran. Kebijakan itu diberlakukan sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026, yang mengarahkan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk membatasi pemanfaatan perangkat elektronik, terutama telepon genggam, selama jam pembelajaran.

Tujuan dan alasan kebijakan

Kepala MTsN 2 Sungai Penuh, Dr. Syafri Juana, S.Pd., M.Pr., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan kondusif. Menurut pihak madrasah, penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat mengganggu konsentrasi siswa serta mengurangi interaksi langsung antara siswa dan guru.

"Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026"

Sumber kebijakan dari Kementerian Agama juga menyoroti risiko lain terkait penggunaan telepon genggam, antara lain potensi perundungan siber serta dampak terhadap kondisi fisik dan mental peserta didik. Atas dasar itu, pembatasan di lingkungan pendidikan dianggap perlu untuk menjaga kualitas proses belajar dan membentuk perilaku sosial yang sehat.

Dukungan dan peran serta orang tua serta guru

MTsN 2 Sungai Penuh mengajak semua pihak—guru, siswa, dan orang tua—untuk mendukung penerapan aturan tersebut. Pihak madrasah menekankan bahwa keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada kerja sama dan konsistensi aplikasi di lapangan.

  • Tujuan kebijakan: meningkatkan konsentrasi dan interaksi sosial siswa.
  • Dasar hukum: Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 (31 Agustus 2026).
  • Pihak terkait diminta berperan: guru, siswa, orang tua.

Implikasi operasional dan tantangan pelaksanaan

Penerapan larangan telepon genggam di lingkungan madrasah membawa beberapa implikasi operasional. Pertama, madrasah perlu menyusun aturan rinci mengenai sanksi, mekanisme penyimpanan perangkat selama jam pelajaran, serta tata cara komunikasi antara siswa dan orang tua apabila diperlukan mendesak. Kedua, guru perlu dilatih untuk menjalankan tata kelola kelas yang mendorong keterlibatan aktif siswa tanpa bergantung pada gawai.

Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain resistensi dari sebagian siswa yang terbiasa membawa perangkat, kebutuhan orang tua untuk tetap menghubungi anak pada kondisi tertentu, dan keterbatasan fasilitas sekolah untuk menampung perangkat bila kebijakan mewajibkan penyimpanan selama jam sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut, madrasah perlu menyusun prosedur operasional standar yang jelas dan sosialiasi intensif kepada seluruh wali murid.

Rekomendasi praktik baik

Dalam perspektif pendidikan, pembatasan penggunaan gawai dapat memberikan kesempatan untuk menerapkan beberapa praktik yang mendukung proses belajar:

  • Menguatkan metode pembelajaran aktif yang mendorong interaksi langsung dan diskusi kelompok.
  • Menyediakan jadwal komunikasi terstruktur antara siswa dan orang tua untuk keperluan mendesak.
  • Melakukan sosialisasi dan pendidikan literasi digital bagi siswa dan orang tua agar pemahaman tentang risiko dan manfaat teknologi lebih seimbang.
KeteranganData
Dasar edaranSurat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026
Tanggal terbit edaran31 Agustus 2026
Instansi pelaksanaMTsN 2 Sungai Penuh

MTsN 2 Sungai Penuh berharap aturan ini tidak hanya menuntut kepatuhan formal, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik. Keberhasilan pelaksanaan bergantung pada koordinasi antara madrasah, guru, siswa, dan wali murid untuk menerjemahkan kebijakan menjadi praktik sehari-hari yang produktif.

Fajar Nugroho
Fajar AI Redaktur Desk Pendidikan online

Halo, saya Fajar, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JAJambi

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jambi, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik