JAMBI — Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, secara daring membuka pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berlangsung di Sentra Alyatama Jambi pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Sosial memperluas layanan pendidikan kesetaraan bagi anak-anak dan masyarakat yang berhadapan dengan berbagai hambatan pendidikan.
Program SKB dan cakupan layanan
Sanggar Kegiatan Belajar menyediakan layanan pendidikan kesetaraan untuk tiga jenjang setara: Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). SKB dirancang sebagai layanan yang fleksibel dan inklusif, terbuka untuk semua usia dengan mekanisme pembelajaran yang menyesuaikan kebutuhan peserta.
Menurut penjelasan Kementerian Sosial, pelaksanaan SKB telah berlangsung bertahap bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hingga saat pembukaan MPLS di Sentra Alyatama, program SKB dilaksanakan di 16 Sentra dan Sentra Terpadu milik Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan total 611 peserta didik.
Sasaran peserta dan tujuan program
Peserta SKB berasal dari beberapa kelompok yang selama ini menghadapi hambatan akses pendidikan, antara lain:
- Anak yang tidak dapat masuk Sekolah Rakyat karena faktor usia;
- Penerima manfaat yang sedang menjalani rehabilitasi di Sentra dan Sentra Terpadu;
- Masyarakat umum yang memerlukan layanan pendidikan kesetaraan.
Pelaksanaan SKB dimaksudkan tidak hanya memberikan layanan pendidikan formal alternatif, tetapi juga memperkuat penerima manfaat menuju proses graduasi sosial dan ekonomi melalui keterampilan, pengetahuan dasar, serta pemenuhan hak pendidikan.
Penegasan peran negara dan pengentasan kemiskinan
Dalam sambutannya, Agus Jabo menekankan peran negara untuk menjangkau anak-anak yang terpinggirkan sehingga tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Ia mengaitkan inisiatif ini dengan kebijakan Presiden mengenai upaya memutuskan transmisi kemiskinan antar generasi melalui pendidikan.
"Pada hari ini, anak-anakku yang belum bisa masuk ke Sekolah Rakyat karena faktor umur dan putus sekolah, atau faktor-faktor yang lain, tetap saja kemudian negara hadir, negara menjemput termasuk kemudian melalui sentra-sentra yang bekerjasama dengan sanggar kegiatan belajar di tempatnya masing-masing,"
Agus Jabo juga memberikan apresiasi kepada pengelola Sentra dan Sentra Terpadu yang dinilai turut memaksimalkan layanan pemerintah bagi kelompok rentan. Ia menyatakan bahwa memakmurkan sentra berarti meningkatkan akses layanan sosial terutama untuk masyarakat yang menghadapi masalah sosial.
Peran Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Sopomo, mengemukakan bahwa pelaksanaan SKB juga merupakan wujud penguatan bagi penerima manfaat menuju fase graduasi. Program ini bukan sekadar pelatihan singkat, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan rehabilitasi sosial yang mengaitkan pendidikan, keterampilan, dan pemulihan sosial-ekonomi.
| Indikator | Data |
|---|---|
| Jumlah Sentra/Sentra Terpadu | 16 |
| Jumlah Peserta Didik | 611 |
| Jenis Layanan Pendidikan | Paket A, Paket B, Paket C |
Dampak lokal dan catatan pelaksanaan
Bagi Provinsi Jambi, kehadiran SKB di Sentra Alyatama berpotensi meningkatkan kesempatan anak-anak yang selama ini tersingkir dari jalur pendidikan formal. Layanan kesetaraan memungkinkan peserta mendapatkan ijazah setara SD, SMP, atau SMA yang dapat membuka akses ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau kesempatan kerja formal.
Pelaksanaan MPLS juga menjadi langkah awal orientasi lingkungan belajar, pengenalan kurikulum kesetaraan, dan pengukuhan peran pengajar serta pengelola sentra. Keberhasilan program bergantung pada kesinambungan dukungan pemerintah daerah, ketersediaan fasilitas belajar, serta partisipasi komunitas setempat.
Pihak Kementerian Sosial menyatakan program akan terus dikembangkan secara bertahap sesuai arahan kebijakan nasional untuk memperluas akses pendidikan dan menanggulangi kemiskinan lintas generasi.