Warga tuntut pernyataan resmi dan relokasi
Sejumlah warga Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi mengajukan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota Jambi terkait rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di wilayah permukiman mereka. Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pemerintah kota di Balai Kota Jambi, Kamis, 10 September 2026.
Pertemuan dihadiri oleh pejabat Pemkot antara lain Asisten II Setda Kota Jambi Mulyadi, Kepala Dinas PTSP Kota Jambi Abu Bakar, Kabag Hukum Siska Octora, bersama Camat Telanaipura dan Lurah Aur Kenali. Dalam pertemuan itu warga menyampaikan dua tuntutan utama.
- Pernyataan resmi Wali Kota bahwa pembangunan stockpile batu bara di Aur Kenali bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi;
- Usulan relokasi kepada Gubernur Jambi agar lokasi stockpile dipindahkan ke lokasi yang sesuai peruntukannya.
Janji tindaklanjut, namun warga memberi batas waktu
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II Mulyadi dan Kabag Hukum Siska Octora berjanji mengakomodir serta akan menyampaikan seluruh aspirasi warga langsung kepada Wali Kota Jambi Maulana. Mulyadi meminta waktu untuk membahas persoalan perizinan itu bersama Pemerintah Provinsi Jambi.
Warga tidak ingin menunggu tanpa kepastian. Mereka memberi batas waktu pernyataan dari Wali Kota hingga Jumat, 11 September 2026. Jika hingga tenggat tersebut tidak ada pernyataan, warga menyatakan akan melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Jambi.
"Jika pernyataan itu tidak ada, warga menegaskan akan menggelar aksi di rumah dinas Wali Kota Jambi."
Posisi pemerintah daerah dan implikasi tata ruang
Pemerintah Kota Jambi meminta semua pihak menaati status quo yang telah diputuskan oleh Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT SAS diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat memperkeruh suasana hingga adanya penyelesaian bersama antara Pemkot dan Pemprov.
Isu ini membuka beberapa implikasi penting bagi warga dan pengambil kebijakan di Jambi. Pertama, jika lokasi stockpile ternyata bertentangan dengan RTRW, maka perlu ada kajian administratif dan teknis yang melibatkan pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan peruntukan lahan. Kedua, keberadaan stockpile batu bara di dekat permukiman menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan, sekaligus potensi konflik sosial jika aspirasi warga diabaikan.
| Peserta | Peran |
|---|---|
| Mulyadi | Asisten II Setda Kota Jambi |
| Abu Bakar | Kepala Dinas PTSP Kota Jambi |
| Siska Octora | Kabag Hukum Pemkot Jambi |
| Camat Telanaipura & Lurah Aur Kenali | Perwakilan pemerintahan kecamatan/kelurahan |
Permintaan warga agar Wali Kota menyatakan bahwa rencana tersebut bertentangan dengan RTRW mengarah pada kebutuhan verifikasi dokumen perizinan dan peta tata ruang yang berlaku. Jika terbukti tidak sesuai, langkah administratif seperti pencabutan izin, peninjauan ulang atau pengusulan relokasi ke Provinsi dapat menjadi opsi, namun prosesnya memerlukan koordinasi lintas pemerintahan.
Langkah selanjutnya dan potensi eskalasi
Pihak Pemkot menyatakan akan membahas masalah ini bersama Pemprov Jambi dan pihak terkait dalam pekan ini. Warga telah menyampaikan ekspektasi konkret: pernyataan resmi dari Wali Kota dan pengajuan relokasi kepada Gubernur. Jika tenggat 11 September 2026 terlewat tanpa kepastian, warga berpeluang mengorganisir demonstrasi di rumah dinas wali kota, yang berpotensi meningkatkan tekanan publik dan menuntut respons cepat dari pemerintah.
Persoalan stockpile batu bara di Aur Kenali menjadi indikator hubungan antara kebijakan tata ruang, praktik perizinan dan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan publik di Jambi. Kejelasan administrasi dan komunikasi antarlembaga akan menentukan apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara birokratis atau berkembang menjadi konflik yang lebih luas.