Penarikan Dana dan Dampaknya bagi Program REDD+ di Jambi
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menilai keputusan Bank Dunia menarik diri dari skema pendanaan Result-Based Payment (RBP) untuk program REDD+ yang direncanakan memberikan USD 70 juta bagi Provinsi Jambi sebagai langkah yang tidak tepat. Pernyataan itu disampaikan usai acara penandatanganan perjanjian penyaluran dana proyek RBP REDD+ Global Climate Fund (GCF) Output 2 untuk 10 provinsi di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Ada empat negara donor men-channel lewat World Bank, USD 70 juta. Jambi sudah bekerja 7 tahun saatnya untuk dibayar dengan RBP yang dikelola World Bank tiba-tiba World Bank withdraw, alasannya sangat tidak masuk akal mau mengganti skema dan sebagainya,"
Pernyataan Menteri tersebut menegaskan kekecewaan pemerintah karena proses implementasi program telah berlangsung selama tujuh tahun di tingkat provinsi, termasuk investasi waktu dan anggaran awal oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Jumhur, perubahan skema oleh pihak pengelola dana di tengah jalan merugikan pelaksana lapangan dan mengaburkan kepastian pembayaran hasil pengurangan emisi.
Status Negosiasi dan Opsi Ke depan
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekretaris Daerah, Sudirman, menyatakan tengah melakukan negosiasi untuk memperoleh pembayaran karbon yang sebelumnya dikelola oleh Bank Dunia. Sudirman menyebut pembayaran itu merupakan bagian dari skema multilateral melalui mekanisme yang didukung oleh sejumlah pemerintah pendonor dan BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL).
Namun, menurut pernyataan yang dikutip, Bank Dunia mengajukan pola baru serta perubahan objek dan sasaran yang menyebabkan proses harus menyesuaikan kembali. Perubahan ini berpotensi mengulang tahapan program BioCF-ISFL dari awal, termasuk penciptaan pengajuan proposal baru jika tetap menggunakan mekanisme yang direkomendasikan oleh Bank Dunia.
Implikasi bagi Pengelolaan Hutan dan Keuangan Daerah
Situasi ini menempatkan Provinsi Jambi pada dua persoalan pokok. Pertama, kepastian pembayaran hasil yang telah diperoleh lewat upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kedua, tata kelola pendanaan iklim yang bergantung pada lembaga perantara multilateral, yang dapat berubah kebijakan sewaktu-waktu.
Menurut pernyataan kementerian, ada empat negara donor yang menyalurkan dana melalui Bank Dunia. Penarikan oleh lembaga perantara ini memicu kebutuhan untuk mempertimbangkan mekanisme alternatif agar kerja lapangan yang telah berjalan selama tujuh tahun tidak sia-sia, dan anggaran daerah yang sudah dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan melalui aliran dana yang baru atau skema lain.
- Jumlah dana: USD 70 juta yang dialokasikan untuk Provinsi Jambi.
- Durasi pelaksanaan: Jambi telah menjalankan program selama tujuh tahun.
- Pihak terkait: Bank Dunia (sebagai pengelola), empat negara donor, BioCF-ISFL, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemprov Jambi.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nilai dana | USD 70 juta |
| Lama kerja provinsi | 7 tahun |
| Jumlah provinsi terkait output | 10 provinsi (Output 2) |
Langkah Pemerintah dan Penuntasan Masalah
Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau semua pihak yang berniat berkolaborasi melalui skema RBP untuk mematuhi komitmen yang telah disepakati dan menghindari perubahan skema di tengah jalan. Menurut Jumhur, kepastian komitmen merupakan elemen penting bagi keberlanjutan program pengurangan emisi dan perlindungan lahan gambut serta hutan di daerah seperti Jambi.
Pernyataan resmi dari Pemprov Jambi menyatakan negosiasi masih berlangsung, namun tidak merinci alternatif teknis yang dibahas atau jadwal penyelesaiannya. Jika proses negosiasi harus kembali ke tahap awal (re-proposal), maka pelaksanaan lapangan dan realisasi pembayaran bisa mengalami penundaan panjang yang berimplikasi pada anggaran daerah dan kepercayaan mitra lokal.
Kasus ini menyoroti kerentanan mekanisme pembiayaan iklim global yang bergantung pada perantara, serta pentingnya rancangan kontrak yang menjamin kepastian pembayaran sesuai hasil pelaksanaan di tingkat daerah. Bagi Provinsi Jambi, penyelesaian cepat dan kepastian mekanisme pembayaran menjadi kunci agar upaya mitigasi dan perlindungan hutan tidak kehilangan momentum.