Polres Nabire melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang siswi SMP berinisial CKC dengan menghadirkan tersangka berinisial AWS pada Senin, 10 Agustus 2026. Rekonstruksi berlangsung dengan pengungkapan rangkaian kejadian melalui 45 adegan yang diperagakan untuk membantu penyidik memetakan kronologi sebelum, saat, dan sesudah tindak pidana.
Tujuan dan lokasi rekonstruksi
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Nabire untuk memperoleh gambaran utuh peristiwa. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang dianggap relevan dengan rangkaian peristiwa:
- Rumah tersangka
- Lokasi penjemputan korban di sekitar rumah korban
- Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan
"Rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami tangani dari Satreskrim Polres Nabire,"
Menurut pernyataan Kapolres, adegan-adegan yang diperagakan tidak semata untuk menegaskan keterangan tersangka, melainkan untuk diuji dan dicocokkan dengan bukti lain.
Integrasi keterangan dan bukti
Polres menegaskan tidak hanya mendasarkan proses hukum pada keterangan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruh keterangan dari tersangka akan dianalisis bersama dengan:
- keterangan saksi;
- barang bukti fisik;
- hasil pemeriksaan forensik;
- bukti elektronik.
Kapolres menyatakan hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dilanjutkan dengan koordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses penuntutan.
Penyelidikan unsur perencanaan dan motif
Penyidik juga sedang menganalisis apakah tindak pidana tersebut memenuhi unsur perencanaan. Kapolres menekankan bahwa analisis unsur perencanaan masih berlangsung dan kesimpulan hukum tidak akan diputuskan semata berdasarkan rekonstruksi.
"Ada rangkaian fakta yang sedang dianalisis penyidik berkaitan dengan unsur rencana terlebih dahulu. Namun, kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada rekonstruksi, melainkan keseluruhan alat bukti yang sudah kami kumpulkan,"
Ia menambahkan bahwa motif kejadian masih didalami dan bahwa penyidik akan menyampaikan informasi hanya setelah fakta terverifikasi untuk menghindari spekulasi di masyarakat.
Tahapan selanjutnya
Selepas rekonstruksi, penyidik akan mengevaluasi semua adegan dan mencocokkannya kembali dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat atau menguji kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan bukti forensik serta bukti elektronik yang telah dikumpulkan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah adegan | 45 |
| Tersangka | AWS |
| Korban | CKC (siswi SMP) |
| Lokasi rekonstruksi | Rumah tersangka; lokasi penjemputan di sekitar rumah korban; TKP |
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian resor setempat dan akan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan dan koordinasi dengan JPU. Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing spekulasi dan menunggu keterangan resmi dari penyidik agar proses hukum berjalan adil dan transparan.