MEDAN — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/09/2026). Aksi itu menyorot proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029 dan meminta penjelasan publik terkait pengelolaan anggaran DPRD.
Inti tuntutan demonstran
Dalam orasinya, koordinator aksi menuntut agar DPRD Provinsi Sumatera Utara membuka proses verifikasi terhadap calon anggota KPID, terutama menyangkut persyaratan independensi dan ketiadaan afiliasi partai politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Aksi ini tidak mempersoalkan individu, melainkan prinsip pengisian jabatan publik yang menurut massa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami datang ke DPRD Provinsi Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapapun. Kami mempertanyakan prosesnya. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD Provinsi Sumatera Utara wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,"
Pernyataan tersebut disampaikan Aqso Anshari, Koordinator Aksi PW KAMMI Sumut, saat berorasi di depan Gedung DPRD. Salah satu titik perhatian demonstran adalah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID terpilih, yang menurut DPRD memperoleh 15 suara dalam Rapat Pleno Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 15 September 2026.
Data rapat dan proses
| Peristiwa | Detail |
|---|---|
| Rapat Pleno Komisi A DPRD Sumut | 15 September 2026 |
| Calon yang disorot | Muhammad Yusron |
| Jumlah suara yang diperoleh | 15 suara |
| Pimpinan rapat | Usman Jakfar (Ketua Komisi A DPRD Sumut) |
Selain menuntut keterbukaan dalam proses seleksi KPID, massa juga mendesak pengusutan tentang penggunaan anggaran DPRD. Mereka meminta agar lembaga penegak hukum terkait, seperti KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menindaklanjuti dugaan ketidakwajaran atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Akar persoalan: pentingnya independensi KPID
KPID merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengembangan penyiaran daerah. Independensi anggota KPID dianggap krusial agar kebijakan dan pengawasan penyiaran tidak dipengaruhi kepentingan politik atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, proses seleksi yang transparan dan akuntabel menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas masyarakat sipil.
Reaksi dan tuntutan konkret
PW KAMMI Sumut menyampaikan beberapa tuntutan konkret selama aksi, antara lain:
- Transparansi proses verifikasi calon anggota KPID, termasuk bukti verifikasi independensi.
- Pemeriksaan keterkaitan calon dengan partai politik dan penjelasan publik mengenai hasil verifikasi tersebut.
- Audit atau pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran DPRD oleh instansi berwenang.
Koordinator aksi menegaskan bahwa langkah mereka bermaksud mendorong tata kelola publik yang lebih baik dan bukan untuk menyerang individu. Namun demonstrasi ini memaksa DPRD Sumut untuk memberikan klarifikasi agar publik memperoleh kepastian terkait proses seleksi dan penggunaan anggaran.
Langkah DPRD dan penegak hukum
Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Provinsi Sumatera Utara yang memaparkan rincian verifikasi independensi calon atau menanggapi tuntutan pembukaan data audit anggaran. Demikian pula, belum ada konfirmasi publik dari KPK atau Kejaksaan Tinggi Sumut terkait permintaan penyelidikan yang disuarakan oleh pengunjuk rasa.
Demonstrasi yang diprakarsai PW KAMMI Sumut mencerminkan kepedulian kalangan mahasiswa terhadap proses demokrasi dan tata kelola lembaga publik di Sumatera Utara. Tekanan publik seperti ini kerap menjadi pemicu bagi lembaga negara untuk menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengisian jabatan yang menentukan arah kebijakan publik.
Seiring perkembangan, redaksi WE NEWS akan terus memantau respons DPRD Sumut serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap tuntutan pengusutan anggaran dan klarifikasi proses seleksi KPID.