MEDAN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa proses revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan secara cermat dan berlandaskan data yang akurat. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di aula lantai 1 gedung DPRD Sumut pada Kamis, 13 Agustus 2026, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si.
Fokus pada sinkronisasi data antar lembaga
Darma Putra Rangkuti menyoroti kebutuhan sinkronisasi data antar instansi sebagai syarat mutlak agar tata ruang di masa mendatang dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dalam pembahasan revisi RTRW ditemukan perbedaan data yang cukup signifikan antara dokumen rancangan peraturan daerah dengan data dari kementerian dan lembaga teknis.
Dalam RDP tersebut hadir beberapa anggota Bapemperda, termasuk Yahdi Khoir Harahap, Aripay Tambunan, dan Mikael Parlindungan Purba, serta perwakilan instansi terkait yang memiliki kewenangan teknis atas tata ruang dan pengelolaan kawasan.
Perbedaan data dan isu wilayah
Salah satu temuan penting adalah adanya perbedaan data terkait kebijakan dan luasan wilayah. Darma menyebutkan perubahan status empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian wilayah Sumatera Utara kini dalam kebijakan terbaru masuk dalam administrasi Aceh. Perubahan administratif semacam ini memerlukan verifikasi dokumen dan kesepahaman antar lembaga agar tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan tata ruang di lapangan.
"Sinkronisasi data antar lembaga menjadi kunci agar tata ruang Sumut ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,"
Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran DPRD bahwa revisi RTRW tidak boleh dilakukan terburu-buru tanpa dasar data yang seragam.
Perubahan kawasan hutan: angka awal butuh verifikasi
Dalam rapat terungkap angka awal perubahan kawasan hutan Sumatera Utara pada periode 2021–2025 sekitar 49.259 hektare. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi dan disinkronkan dengan data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, serta dinas perumahan dan permukiman setempat.
Darma menegaskan DPRD tidak ingin revisi RTRW diputuskan tanpa memastikan seluruh angka dan peta acuan memiliki dasar rujukan yang sama. Untuk itu, sinkronisasi lintas kementerian dan instansi teknis akan dilakukan sebelum rancangan akhir diajukan.
Langkah-langkah yang dibahas
- Verifikasi silang data luasan kawasan hutan dan wilayah administratif dengan kementerian terkait.
- Penyesuaian dokumen rancangan RTRW agar konsisten dengan peta dan basis data resmi.
- Pembentukan mekanisme koordinasi antar lembaga untuk mencegah perbedaan interpretasi data di masa mendatang.
Hasil RDP menunjukkan adanya kesepahaman awal bahwa revisi RTRW harus mengedepankan kehati-hatian teknis. Dokumen final nantinya akan menentukan kebijakan ruang untuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, serta perlindungan kawasan hutan dan zona konservasi.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal RDP | 13 Agustus 2026 |
| Ketua Bapemperda | Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si |
| Isu utama | Sinkronisasi data, perubahan status empat pulau, perubahan luasan hutan ~49.259 ha |
Implikasi bagi publik dan pemerintahan daerah
Revisi RTRW tidak hanya soal teknis peraturan tetapi berimplikasi langsung pada perencanaan pembangunan daerah, alokasi ruang untuk investasi, tata guna lahan pertanian, serta pengendalian kerusakan lingkungan. Ketidaksesuaian data administratif atau peta kawasan dapat berakibat pada tumpang tindih kewenangan, sengketa lahan, dan kebijakan yang tidak efektif.
Dengan menekankan verifikasi data terlebih dahulu, DPRD Sumut menunjukkan upaya untuk mencegah konflik kebijakan dan memastikan rancangan tata ruang memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
RDP ini menjadi awal proses yang harus dilanjutkan dengan koordinasi intensif antarinstansi teknis. Langkah konkret berikutnya adalah meminta klarifikasi dan data resmi dari kementerian terkait serta penyusunan mekanisme sinkronisasi yang mengikat secara administratif.
Saya Togar Simanjuntak, melaporkan dari Medan. Proses revisi berjalan — namun DPRD menegaskan, jangan gegabah; tata ruang adalah masa depan wilayah, bukan sekadar angka di kertas.