Medan — Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta penjelasan resmi dari Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menyusul dugaan pengendapan bahan pangan berupa 52 ton beras dan 1,2 ton minyak goreng (Minyakita). Anggota Komisi B, Rudi Alfahri Rangkuti, meminta tindakan tegas jika temuan tersebut terbukti.
Desakan klarifikasi dan kemungkinan sanksi
Rudi mengatakan dugaan penimbunan itu harus segera ditelisik karena berpotensi mengganggu distribusi pangan di pasar lokal. Ia menegaskan bahwa Komisi B selama ini menjalin koordinasi dengan Bulog Kanwil Sumut serta pemerintah provinsi, sehingga pihaknya dapat menginisiasi langkah pengawasan lebih lanjut.
"Bulog Sumut itu kan memang mitra yang diawasi Komisi B dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Artinya, kita dengan mereka hanya berkoordinasi. Jadi, untuk menelusuri apa pun yang terjadi, apakah benar ada penimbunan atau bagaimana, harus dilakukan,"
Rudi juga menyatakan jika pengendapan terbukti, Dewan akan mendorong sanksi yang tegas, termasuk kemungkinan pencopotan pejabat terkait di Bulog Sumut. Ia mengingatkan dampak langsung terhadap masyarakat bila ketersediaan beras dan minyak goreng terganggu, yakni kenaikan harga dan potensi inflasi di tingkat provinsi.
Potensi dampak pada ketersediaan dan harga
Menurut Rudi, selain aspek tata kelola distribusi, dugaan penimbunan dapat merugikan konsumen dan mengganggu upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas pasokan pangan. Oleh karena itu, DPRD akan meminta penjelasan agar publik memperoleh kepastian apakah ada pelanggaran tata niaga atau kesalahan administrasi dalam pengelolaan stok.
Rencana Komisi B adalah mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bulog Kanwil Sumut. RDP dimaksudkan untuk meminta penjelasan langsung mengenai asal muasal stok yang disebut-sebut ditahan serta alur distribusi yang bersangkutan.
Data singkat temuan sementara
| Komoditas | Kuantitas (dilaporkan) |
|---|---|
| Beras | 52 ton |
| Minyakita (minyak goreng) | 1,2 ton |
Arah pengawasan DPRD dan koordinasi pemerintah daerah
Rudi meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memanggil Bulog untuk meminta klarifikasi. Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan ketersediaan bahan pangan dan sekaligus menjaga stabilitas harga agar tidak memicu tekanan inflasi di tingkat lokal.
- Komisi B DPRD Sumut akan mendorong RDP dengan Bulog Kanwil Sumut.
- Pemerintah Provinsi diharapkan memanggil Bulog untuk penjelasan resmi.
- Jika bukti penimbunan kuat, DPRD membuka opsi sanksi termasuk pencopotan pejabat terkait.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dipublikasikan oleh pihak Bulog Kanwil Sumatera Utara menanggapi desakan DPRD. Informasi awal mengenai jumlah stok yang diduga ditahan berasal dari pengamatan yang kemudian disampaikan kepada legislator setempat.
Pentingnya transparansi stok pangan
Isu pengelolaan stok pangan oleh lembaga yang menjadi mitra pemerintahan seperti Bulog selalu mendapat perhatian publik karena implikasinya luas: menyangkut ketahanan pangan rumah tangga, stabilitas harga, dan kepercayaan terhadap pengelolaan logistik publik. Pengawasan legislatif terhadap entitas tersebut merupakan mekanisme kontrol yang lazim dilakukan ketika muncul kecurigaan penyaluran atau penyimpanan yang tidak lazim.
Langkah selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari Bulog Kanwil Sumatera Utara serta keputusan apakah Komisi B akan menindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi administratif atau penguatan mekanisme distribusi. Saya akan terus memantau perkembangan dan mengabarkan setiap respons resmi dari pihak terkait.
Laporan oleh Togar Simanjuntak, Koresponden Daerah — Sumatera Utara.