Kota Tebing Tinggi — Pemerintahan Kota kembali menjadi sorotan publik setelah lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di kota ini dilaporkan dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi setelah kelima kepsek menolak menyerahkan dana revitalisasi sekolah kepada vendor yang disebut merupakan rekanan wali kota.
Peristiwa dan pihak yang terlibat
Sumber informasi menyebutkan, kelima kepala sekolah tersebut adalah Elisa Lubis, S.Pd (SDN 163094); Tety Suryani, S.Pd (SDN 163095); Riski Kurniawa, S.Pd (SDN 163084); Novi Rambe, S.Pd, M.Pd (Plt. Kepsek SDN 163087); dan Reni, S.Pd (Plt. Kepsek SDN 166321). Pencopotan dilakukan oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, peristiwa bermula setelah kegiatan bimbingan teknis dan finalisasi dokumen perencanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi SD tahun 2026. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Denni Saragih, disebut telah mengarahkan kepala sekolah untuk memilih penyedia pekerjaan tertentu. Namun, beberapa kepala sekolah menolak arahan tersebut dan menyatakan akan melaksanakan program revitalisasi dengan metode swakelola sesuai petunjuk teknis.
“Tidak pak, saya akan kerjakan sendiri sesuai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pekerjaan anggaran dana revitalisasi,”
Pengakuan di atas disampaikan oleh salah seorang kepsek, Elisa Lubis, melalui komunikasi telepon yang terekam oleh pihak media saat peristiwa berlangsung. Elisa menyatakan penolakan terhadap arahan yang mengarahkan kepala sekolah ke satu vendor tertentu.
Dampak administratif dan respon para kepsek
Akibat penolakan itu, kelima kepala sekolah dinyatakan dicopot dari jabatannya. Informasi juga menyebut adanya intimidasi terhadap kepala sekolah lain dengan pertanyaan yang dinilai bersifat mengancam terkait kelanjutan masa jabatan mereka.
Beberapa kepala sekolah yang terdampak menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan posisi mereka dan menilai keputusan pencopotan sebagai bentuk ketidakadilan. Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi tertulis dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merinci alasan administrasi pencopotan atau proses hukum yang mengikuti tindakan tersebut.
- Kelima kepsek menyatakan menolak penunjukan vendor yang diduga mendapat dukungan wali kota.
- Mereka memilih melaksanakan revitalisasi secara swakelola sesuai juknis.
- Rencana tindakan melibatkan upaya hukum dari para kepala sekolah.
Konsekuensi bagi pengelolaan pendidikan lokal
Peristiwa ini berimplikasi pada beberapa aspek pengelolaan pendidikan di Tebing Tinggi. Pertama, ada potensi gangguan terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang dibiayai oleh pemerintah, khususnya jika pelaksanaannya terganggu akibat pergantian kepala sekolah di tengah persiapan proyek. Kedua, munculnya tuduhan intervensi dalam proses pemilihan vendor dapat menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan tata kelola anggaran pendidikan di tingkat kota.
Ketiga, suasana ketidakpastian ini berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat, guru, dan orangtua terhadap proses administratif sekolah. Pengganti kepala sekolah yang ditunjuk mendadak harus segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab teknis dan administratif yang berkaitan dengan anggaran revitalisasi.
| Nama Kepsek | Unit Sekolah | Status |
|---|---|---|
| Elisa Lubis, S.Pd | SDN 163094 | Dicopot |
| Tety Suryani, S.Pd | SDN 163095 | Dicopot |
| Riski Kurniawa, S.Pd | SDN 163084 | Dicopot |
| Novi Rambe, S.Pd, M.Pd | SDN 163087 (Plt) | Dicopot |
| Reni, S.Pd | SDN 166321 (Plt) | Dicopot |
Hingga kini, pihak yang menjadi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal daerah belum diumumkan akan dilibatkan atau tidak untuk menelisik dugaan intervensi pada proses pengadaan. Warga Tebing Tinggi, termasuk orangtua dan tenaga pendidik, berhak menuntut transparansi agar penggunaan anggaran pendidikan tidak terhambat dan tetap mengutamakan kepentingan siswa.
Saya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna menjaga kelangsungan program revitalisasi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan daerah.