Pemkot Medan fokus pada digitalisasi dan kepatuhan
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Medan yang membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,"
Menurut Rico, strategi utama yang diusung Pemkot adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan. Proses perubahan peraturan daerah tersebut menurutnya telah melalui serangkaian kajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, dan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri.
Proyeksi PAD dan pendekatan fiskal
Pemkot Medan memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan APBD (R-APBD) 2027 mencapai Rp4,167 triliun. Angka ini naik sekitar Rp291,71 miliar dibandingkan target pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026 sebesar Rp3,875 triliun. Menurut penjelasan wali kota, kenaikan proyeksi tersebut dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.
| Tahun | Target PAD |
|---|---|
| P-APBD 2026 | Rp3,875 triliun |
| R-APBD 2027 | Rp4,167 triliun |
Rico juga menekankan bahwa peningkatan PAD bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan fiskal. Pertumbuhan pendapatan daerah harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberlangsungan aktivitas dunia usaha di kota.
Penyesuaian retribusi dan penertiban aset
Perubahan perda yang diajukan turut menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, naskah perubahan perda juga mencakup penyesuaian tarif untuk pelayanan kebersihan serta langkah penertiban aset daerah yang belum tertata.
- Strategi utama: peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, percepatan digitalisasi.
- Kerangka hukum: mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
- Perubahan teknis: penyempurnaan PBG dengan SHST dan penyesuaian indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Langkah digitalisasi dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajiban, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi kebocoran potensi penerimaan akibat sistem manual. Namun, Pemkot belum merinci item aplikasi atau platform spesifik yang akan digunakan, demikian pula tahapan implementasi teknisnya.
Implikasi bagi warga dan dunia usaha Medan
Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini berpotensi mengefisiensikan pemungutan pajak sehingga beban tarif langsung pada masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu dinaikkan. Namun, percepatan digitalisasi juga menuntut kesiapan infrastruktur dan literasi digital bagi pengguna layanan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagi pemerhati fiskal dan pelaku usaha, yang menjadi titik perhatian adalah mekanisme pengawasan dan bagaimana penertiban aset dilaksanakan agar tidak mengganggu aktivitas usaha. Di sisi lain, transparansi penggunaan tambahan PAD yang dihasilkan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik bahwa penerimaan meningkat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna DPRD Medan yang menjadi forum penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi itu menandai langkah formal menuju perubahan perda. Proses selanjutnya akan menentukan sejauh mana komitmen digitalisasi dan penguatan pengawasan dapat diwujudkan secara konkret, tanpa membebani masyarakat melalui lonjakan tarif.
Saya menyaksikan bahwa wacana ini bukan sekadar hitung-hitungan pendapatan; ini persoalan tata kelola fiskal Kota Medan. Kita tunggu langkah teknis berikutnya dari Pemkot dan DPRD agar janji optimasi pendapatan tidak berhenti di atas kertas.