TEBING TINGGI — Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti mengamankan seorang pria berinisial ED (59) yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan pengerusakan di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dan proses koordinasi
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan merupakan hasil rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi tentang lokasi berada di Provinsi Riau, tim melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan.
"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Provinsi Riau, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,"
Pengamanan terhadap terduga dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan awal, lalu dipindahkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa dan kerugian
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.10 WIB di areal Blok K8, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam peristiwa ini, sejumlah sepeda motor milik perusahaan dan karyawan mengalami pembakaran dan pengerusakan.
| Jenis Kerugian | Jumlah |
|---|---|
| Sepeda motor inventaris perusahaan | 8 unit |
| Sepeda motor milik karyawan | 9 unit |
| Perkiraan total kerugian | Rp345 juta |
Atas pengakuan sementara dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh penyidik Polres Tebing Tinggi.
Pasal yang disangkakan dan langkah penyidikan
Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal yang disebut dalam berkas penyidikan. Tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dan meminta keterangan saksi serta bukti lain untuk memperkuat proses hukum.
- Lokasi peristiwa: PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Blok K8, Desa Nagur Pane, Kec. Sipispis
- Tanggal kejadian: 9 Juni 2026, sekitar pukul 10.10 WIB
- Tanggal penangkapan: 20 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB
Bagi warga Tebing Tinggi dan sekitarnya, penangkapan ini menunjukkan upaya kepolisian daerah dalam menindaklanjuti tindak pidana yang berdampak pada perusahaan dan pekerja di wilayah Serdang Bedagai. Koordinasi antarpolres turut menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini, khususnya keterlibatan personel Polres Pelalawan dalam pelaksanaan tugas lapangan.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian. Seluruh bukti dan keterangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum bagi korban dan pelaku.
Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan penyidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.