Banda Aceh — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pengujian dan verifikasi terhadap minyak yang diambil dari sumur-sumur masyarakat di beberapa wilayah Aceh. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas minyak, menentukan nilai ekonomi, dan menjadi dasar teknis bagi proses komersialisasi.
Pengambilan sampel dan laboratorium
Kepala BPMA, Mawardi Nur, menyatakan bahwa pengambilan sampel telah dilakukan di titik-titik yang tersebar, antara lain di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, serta Pangkalan Susu. Sampel kemudian dikirim ke Lemigas untuk dianalisis secara komprehensif menggunakan metode crude assay.
"Kita telah melakukan pengambilan sampel dari sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur serta di Pangkalan Susu. Diuji melalui analisis crude assay komprehensif di laboratorium Lemigas,"
Menurut Mawardi, pengujian dilakukan setelah memastikan integritas dan keterwakilan sampel sehingga hasil uji memiliki validitas teknis yang dapat dipakai sebagai dasar pengajuan harga saat proses komersialisasi berjalan.
Parameter teknis yang diuji
Pengujian mencakup parameter utama yang menentukan kualitas dan nilai ekonomi minyak. Beberapa parameter yang disebutkan antara lain:
- API gravity — menentukan densitas relatif minyak;
- Kandungan sulfur — berpengaruh pada nilai jual dan proses pengolahan;
- True boiling point (TBP) distillation — profil pemisahan fraksi minyak;
- Reid vapor pressure (RVP) — tekanan uap yang relevan untuk penanganan dan penyimpanan;
- Viskositas, Basic Sediment and Water (BS&W), dan profil hidrokarbon.
BPMA menekankan bahwa teknik pengambilan sampel mengikuti praktik industri terbaik, termasuk homogenisasi, sampling yang representatif, dan pengendalian kontaminasi. Volume sampel yang diambil sekitar 20 liter per titik, disiapkan oleh masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU).
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi sampling | Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Pangkalan Susu |
| Volume per titik | ~20 liter |
| Laboratorium uji | Lemigas (analisis crude assay komprehensif) |
Tujuan: tata kelola yang transparan dan akuntabel
Mawardi menegaskan bahwa langkah pengujian ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data. Hasil analisis diharapkan menjadi dasar yang kredibel untuk menentukan nilai ekonomi minyak dari sumur-sumur rakyat di Aceh.
Selain aspek ekonomi, BPMA juga fokus mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Legalitas tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan dan kesehatan kerja, serta integrasi dalam sistem pengelolaan KKKS.
Dampak bagi masyarakat dan langkah selanjutnya
Verifikasi dan pengujian ini berpotensi membuka akses bagi pengelolaan yang lebih baik dan peluang komersialisasi bagi pemilik sumur. Dengan data kualitas minyak yang dapat dipertanggungjawabkan, pemilik sumur dan BKU memiliki dasar negosiasi harga serta dapat memenuhi persyaratan teknis bagi kerjasama dengan KKKS.
Namun, proses ini juga menuntut kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan yang ketat. Integrasi sumur masyarakat ke dalam skema formal memerlukan peningkatan praktik operasional dan kepatuhan regulasi agar pemanfaatan sumber daya migas berjalan berkelanjutan dan aman bagi masyarakat sekitar.
BPMA bersama pihak terkait akan terus melanjutkan sampling, verifikasi, dan pembicaraan teknis dengan pelaku usaha guna memastikan hasil uji dapat segera dipakai sebagai dasar kebijakan dan langkah komersialisasi yang adil bagi pemilik sumur rakyat.
Pelaksanaan pengujian ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk membawa pengelolaan migas rakyat ke arah yang lebih profesional, transparan, dan berstandar industri, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.