Manado — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado Konsol memperkuat sinergi kelembagaan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama empat Kejaksaan Negeri di Provinsi Sulawesi Utara. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sehingga pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan lebih tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum.
Rangkaian penandatanganan dan lembaga yang terlibat
Proses penandatanganan PKS berlangsung secara bertahap antara 24 Agustus hingga 15 September 2026. Kejaksaan Negeri yang terlibat adalah:
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa (penandatanganan 24 Agustus 2026)
- Kejaksaan Negeri Manado (penandatanganan 14 September 2026)
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara (penandatanganan 14 September 2026)
- Kejaksaan Negeri Bitung (penandatanganan 15 September 2026)
Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
Tujuan dan ruang lingkup kerja sama
Dalam pernyataannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya soal manfaat yang diberikan ketika terjadi risiko sosial atau kecelakaan kerja, tetapi juga memerlukan tata kelola kelembagaan yang tertib dan kepastian hukum.
"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan program dapat berjalan semakin tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum,"
Menurut keterangan resmi, sinergi antarlembaga diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam:
- Pemberian bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara;
- Pemberian pertimbangan hukum untuk memastikan tindakan administrasi dan kebijakan internal sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tindakan hukum lain yang diperlukan berdasarkan wewenang masing-masing pihak.
Dampak bagi pekerja dan penyelenggaraan program
Penguatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan diharapkan memberikan beberapa manfaat konkret bagi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara:
- Memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa terkait kepesertaan, klaim, maupun administrasi program;
- Meningkatkan kelancaran koordinasi antarinstansi sehingga pelayanan kepada peserta menjadi lebih cepat dan akuntabel;
- Mendukung penerapan tata kelola yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengurangi potensi maladministrasi.
Meski demikian, implementasi di lapangan tetap memerlukan pemantauan berkelanjutan agar kontribusi hukum dari Kejaksaan dapat menjawab berbagai persoalan teknis dan administratif yang kerap muncul dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Catatan mengenai bidang Datun
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan negara dalam perkara perdata serta menangani sengketa administratif yang melibatkan badan publik. Dengan melibatkan fungsi ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperoleh dukungan hukum yang sesuai untuk memperkuat posisi kelembagaan dan melindungi hak-hak peserta program.
| Instansi | Tanggal PKS |
|---|---|
| Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa | 24 Agustus 2026 |
| Kejaksaan Negeri Manado | 14 September 2026 |
| Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara | 14 September 2026 |
| Kejaksaan Negeri Bitung | 15 September 2026 |
Langkah selanjutnya dan harapan
BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol menyatakan kerja sama ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di daerah. Ke depan, keberhasilan kerja sama akan dinilai dari kemampuan kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menghambat layanan, serta memastikan hak peserta terpenuhi tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan informasi atau mengalami permasalahan administratif, tersedia mekanisme layanan di kantor cabang setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan rujukan jika diperlukan pendampingan hukum sesuai ruang lingkup PKS ini.
Penguatan sinergi antara lembaga penyelenggara jaminan sosial dan penegak hukum diharapkan menjadi contoh tata kelola yang lebih baik dalam upaya melindungi pekerja serta memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.