Kriminal Timika Sulawesi Utara (SA)

Mantan Bupati Minahasa Utara VAP Ditangkap di Timika Usai Jadi DPO Kasus Korupsi Lahan

Tim Tangkap Buron Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Mimika menangkap VAP, tersangka dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis dengan dugaan kerugian hampir Rp20 miliar.

Mantan Bupati Minahasa Utara VAP Ditangkap di Timika Usai Jadi DPO Kasus Korupsi Lahan
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

MIMIKA — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP pada Minggu petang, 30 Agustus 2026, di salah satu rumah sakit di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan dan proses awal

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT. Setelah diamankan, VAP langsung diterbangkan menggunakan pesawat komersial menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pengamanan saat penerbangan turut dibantu personel TNI, menurut keterangan pihak kejaksaan.

Keterangan Kejaksaan Negeri Mimika

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara. Penanganan perkara ini berada di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

"Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama Kejari Mimika berhasil mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas nama inisial VAP yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara selama 2 periode," kata Suyantha.

Status tersangka dan DPO

Menurut Suyantha, VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024. Selanjutnya, pada 12 September 2024, nama VAP dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penegak hukum.

Dugaan kerugian negara

Kejaksaan menyatakan perkara ini berkaitan dengan pembelian lahan yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Walanda Maramis. Perhitungan sementara menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar. Angka ini selaras dengan hasil audit yang menjadi dasar penanganan perkara oleh kejaksaan provinsi.

Pelacakan dan pemantauan sebelum penangkapan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menyampaikan tim intelijen Kejari Mimika mulai memantau pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah mendapat informasi dari tim intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan. Pemantauan tersebut berujung pada lokasi penangkapan di rumah sakit.

Koordinasi antar-institusi

Penangkapan VAP menunjukkan koordinasi lintas wilayah antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika. Proses pengamanan dan pengangkutan tersangka juga melibatkan dukungan aparat TNI. Kejaksaan Provinsi sebagai penangan perkara berkewajiban membawa VAP untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Sulawesi Utara.

Implikasi hukum dan langkah selanjutnya

Dengan ditangkapnya VAP, penyidik Kejaksaan akan melanjutkan proses administrasi dan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan dan penyusunan berkas perkara untuk tahap penuntutan. Sebagai tersangka, VAP berstatus belum berkekuatan hukum tetap dan berhak atas azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

  • Lokasi penangkapan: Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika.
  • Tanggal penetapan tersangka: 13 Agustus 2024.
  • Tanggal DPO diterbitkan: 12 September 2024.
  • Perkiraan kerugian negara: sekitar Rp20 miliar.

Rekaman kronologi singkat

TanggalKeterangan
13 Agustus 2024Penetapan VAP sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Utara
12 September 2024Nama VAP dimasukkan dalam DPO Kejati Sulawesi Utara
29 Agustus 2026Tim intelijen mulai melakukan pemantauan di Timika
30 Agustus 2026Penangkapan VAP di rumah sakit Timika dan pemindahan ke Sulawesi Utara

Pihak kejaksaan belum mempublikasikan rincian lebih lanjut mengenai upaya hukum yang akan ditempuh VAP maupun jadwal pemeriksaan berikutnya. Proses selanjutnya akan diikuti oleh kantor berita ini sesuai perkembangan.

Reporter: Bayu Setiawan, untuk WE NEWS. Kontribusi laporan dari Tim Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SASulawesi Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik