MIMIKA — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP pada Minggu petang, 30 Agustus 2026, di salah satu rumah sakit di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan dan proses awal
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT. Setelah diamankan, VAP langsung diterbangkan menggunakan pesawat komersial menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pengamanan saat penerbangan turut dibantu personel TNI, menurut keterangan pihak kejaksaan.
Keterangan Kejaksaan Negeri Mimika
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara. Penanganan perkara ini berada di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama Kejari Mimika berhasil mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas nama inisial VAP yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara selama 2 periode," kata Suyantha.
Status tersangka dan DPO
Menurut Suyantha, VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024. Selanjutnya, pada 12 September 2024, nama VAP dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penegak hukum.
Dugaan kerugian negara
Kejaksaan menyatakan perkara ini berkaitan dengan pembelian lahan yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Walanda Maramis. Perhitungan sementara menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar. Angka ini selaras dengan hasil audit yang menjadi dasar penanganan perkara oleh kejaksaan provinsi.
Pelacakan dan pemantauan sebelum penangkapan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menyampaikan tim intelijen Kejari Mimika mulai memantau pergerakan VAP sejak Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah mendapat informasi dari tim intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan. Pemantauan tersebut berujung pada lokasi penangkapan di rumah sakit.
Koordinasi antar-institusi
Penangkapan VAP menunjukkan koordinasi lintas wilayah antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika. Proses pengamanan dan pengangkutan tersangka juga melibatkan dukungan aparat TNI. Kejaksaan Provinsi sebagai penangan perkara berkewajiban membawa VAP untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Sulawesi Utara.
Implikasi hukum dan langkah selanjutnya
Dengan ditangkapnya VAP, penyidik Kejaksaan akan melanjutkan proses administrasi dan penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan dan penyusunan berkas perkara untuk tahap penuntutan. Sebagai tersangka, VAP berstatus belum berkekuatan hukum tetap dan berhak atas azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
- Lokasi penangkapan: Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika.
- Tanggal penetapan tersangka: 13 Agustus 2024.
- Tanggal DPO diterbitkan: 12 September 2024.
- Perkiraan kerugian negara: sekitar Rp20 miliar.
Rekaman kronologi singkat
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 13 Agustus 2024 | Penetapan VAP sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Utara |
| 12 September 2024 | Nama VAP dimasukkan dalam DPO Kejati Sulawesi Utara |
| 29 Agustus 2026 | Tim intelijen mulai melakukan pemantauan di Timika |
| 30 Agustus 2026 | Penangkapan VAP di rumah sakit Timika dan pemindahan ke Sulawesi Utara |
Pihak kejaksaan belum mempublikasikan rincian lebih lanjut mengenai upaya hukum yang akan ditempuh VAP maupun jadwal pemeriksaan berikutnya. Proses selanjutnya akan diikuti oleh kantor berita ini sesuai perkembangan.
Reporter: Bayu Setiawan, untuk WE NEWS. Kontribusi laporan dari Tim Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.