Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat menyoroti keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di kawasan tambang Lantung, Kabupaten Sumbawa, menyusul insiden longsor yang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya. Pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan keselamatan kerja menjadi fokus utama anggota DPRD.
Status perizinan dan praktik penambangan
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Samsul Fikri, mengatakan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memenuhi persyaratan formal karena Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum disahkan. Menurut Samsul, operasi tanpa IPR mengindikasikan praktik ilegal yang rawan menimbulkan dampak keselamatan dan lingkungan.
Dia menjelaskan di lapangan terdapat dokumen sertifikat koperasi yang mengindikasikan penguasaan wilayah seluas sekitar 10 hektare serta kepemilikan pribadi sekitar 2 hektare, namun persyaratan operasional yang diwajibkan belum lengkap. Jenis kegiatan yang berlangsung pun berbeda-beda antara siang dan malam hari.
- Siang hari: pengerukan menggunakan ekskavator dan aktivitas truk.
- Malam hari: penggalian manual oleh masyarakat.
- Persoalan utama: tidak adanya jaminan keselamatan kerja memadai.
Risiko keselamatan dan pertanggungjawaban
Samsul menekankan bahwa pola operasi tersebut meningkatkan risiko bagi pekerja dan warga sekitar karena tidak ada mekanisme keselamatan yang jelas. Insiden yang menewaskan warga menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab.
"Ini yang jadi masalah utama. Tidak ada keselamatan untuk masyarakat. Ketika ada korban meninggal seperti ini, muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab?"
Pernyataan itu menyoroti dua kemungkinan tanggung jawab: pihak perusahaan yang memberi ruang operasional atau pelaku perorangan yang melakukan penambangan tanpa izin. DPRD meminta klarifikasi dan tindakan lanjut untuk menentukan langkah hukum dan administratif.
Keberadaan WNA: verifikasi dokumen dan status kerja
Selain masalah perizinan, DPRD juga meminta verifikasi menyeluruh terhadap status WNA asal China yang disebut berperan sebagai tenaga teknis di lokasi tambang. Verifikasi yang diminta meliputi:
- Keabsahan paspor dan dokumen perjalanan.
- Status izin tinggal dan catatan imigrasi.
- Izin ketenagakerjaan atau dokumen legal lainnya.
Samsul menegaskan bahwa jika WNA berstatus teknisi temporer dan seluruh prosedur administrasi terpenuhi, kehadiran mereka bisa diterima. Namun, menurutnya, semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang komprehensif.
Proses perizinan yang sedang berjalan
Menurut penjelasan yang disampaikan DPRD, terdapat lebih dari 10 pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang diproses melalui koperasi, dengan tahapan administrasi yang mencapai birokrasi di tingkat bupati, gubernur, hingga kementerian. Proses ini menunjukkan bahwa sebagian aktivitas sedang menunggu legalitas formal.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Luas sertifikat koperasi | 10 hektare (tercatat di lapangan) |
| Luas kepemilikan pribadi | 2 hektare (tercatat di lapangan) |
| Korban | 3 meninggal, 6 luka-luka (dilaporkan) |
Tindakan yang diminta DPRD
DPRD NTB berencana melaporkan temuan ini untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Permintaan utama meliputi verifikasi dokumen WNA, penelusuran status perizinan kegiatan tambang, dan penegakan aturan terhadap operasi yang berjalan tanpa IPR. Selain itu, DPRD menuntut kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja dan warga yang terdampak.
Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai pengawasan tambang rakyat dan praktik penambangan yang rentan terhadap pelanggaran perizinan serta ancaman keselamatan. DPRD berharap upaya penertiban dan pemeriksaan dapat mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Pihak kepolisian, imigrasi, dan dinas terkait diharapkan segera melakukan koordinasi teknis untuk memastikan aspek hukum dan keselamatan dapat dipenuhi, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.