Rapat tindak lanjut pencegahan korupsi
Bima — Menindaklanjuti pertemuan daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 16 September 2026, Bupati Bima Ady Mahyudi memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima. Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, serta para kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa tujuan rakor adalah untuk menyamakan persepsi dan menentukan titik-titik yang harus segera dibenahi. Ia meminta setiap kepala perangkat daerah menyelesaikan tindak lanjut sesuai tanggung jawab masing-masing. Menurut Bupati, temuan anomali atau kelemahan tata kelola bukan semata mencari kesalahan, melainkan sebagai "peringatan dini" agar perbaikan dilakukan sebelum berujung pada masalah hukum.
"Perlu disepakati langkah tindak lanjut yang jelas dan setiap perangkat daerah harus menyelesaikan tindak lanjut sesuai tanggung jawabnya," ujar Ady.
Alasan dan fokus pembenahan
Sekda Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, mengatakan rakor ini dilaksanakan menyikapi fenomena terkini di mana sejumlah pejabat daerah ditahan oleh KPK. Ia menyebut sebanyak 17 pejabat daerah ditahan KPK sebagai latar belakang perlunya peningkatan pengawasan dan pembinaan. Selain itu, menurut Adel, Komisi II DPR RI bersama KPK menyepakati bahwa sebelum dilakukan penindakan, daerah perlu diperingatkan dan diberi pemahaman.
Adel menyampaikan hasil kesepakatan yang menuntut penguatan tata kelola pada beberapa area, antara lain:
- Perencanaan — penanganan anomali dan penguatan tata kelola terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD;
- Penganggaran — penguatan pada belanja yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan;
- Pengadaan barang/jasa — penguatan prosedur untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan.
Metode pendalaman temuan
Inspektur Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, menjelaskan pendekatan teknis yang akan diterapkan untuk mendeteksi risiko dan potensi penyimpangan. Pendalaman diarahkan melalui empat tahapan yang menjadi kerangka kerja pemeriksaan internal.
| Tahapan | Fokus |
|---|---|
| Pemetaan Risiko | Identifikasi area berisiko tinggi |
| Deteksi Anomali | Mendeteksi indikasi penyimpangan |
| Early Warning | Peringatan dini terhadap potensi masalah |
| Tindak Lanjut | Perbaikan dan penegakan kebijakan internal |
Iwan menegaskan bahwa pendalaman akan fokus pada area perencanaan, khususnya tata kelola Pokir DPRD, serta pada area penganggaran yang rawan penyimpangan. Pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian ketentuan, ketepatan penerima, dan kelengkapan dokumen.
Dampak bagi pemerintahan daerah dan masyarakat
Rakor ini menempatkan pembenahan tata kelola sebagai prioritas untuk mengurangi risiko penindakan hukum di masa depan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap manajemen keuangan daerah. Bupati dan jajaran meminta agar perbaikan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menjangkau perubahan praktik kerja di perangkat daerah.
Beberapa implikasi yang dapat diantisipasi oleh warga Kabupaten Bima jika rekomendasi dilaksanakan dengan serius antara lain:
- Peningkatan transparansi perencanaan dan anggaran;
- Pengurangan potensi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa;
- Perbaikan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Rakor tindak lanjut pencegahan korupsi yang dipimpin Bupati Bima menandai upaya koordinasi internal untuk merespons arahan KPK, Kemendagri, dan BPKP. Pemerintah daerah menetapkan pembenahan sebagai langkah preventif agar permasalahan tata kelola tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang merugikan masyarakat dan citra pemerintahan.