Mataram — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram sedang menelusuri kebenaran informasi terkait seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Kota Mataram yang diduga menjadi korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status korban serta hak-hak ketenagakerjaan yang melekat apabila klaim tersebut benar.
Koordinasi antarlembaga dan kunjungan ke keluarga
Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengumpulkan informasi dan data awal. Salah satu komunikasi penting dilakukan dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan status dan hak-hak korban. Sekecil apapun itu tetap menjadi informasi penting bagi kami,"
Menurut Putra, hasil komunikasi awal menyatakan bahwa Kapal Virgo merupakan milik perusahaan swasta, bukan armada operasional ASDP. Oleh karena itu, data awak kapal tidak sepenuhnya tersedia di catatan ASDP sehingga Disnaker masih perlu menelusuri sumber informasi lainnya.
Untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut, tim Disnaker berencana mendatangi kediaman keluarga yang diduga terkait dengan korban di wilayah Sindu, Cakranegara. Kunjungan ini bertujuan mengonfirmasi identitas dan memberi pendampingan awal kepada keluarga apabila informasi tentang korban benar.
Hak pekerja dan mekanisme bantuan
Disnaker juga menegaskan akan mengkaji hak-hak tenaga kerja yang mungkin berlaku, termasuk kemungkinan bantuan, santunan, atau klaim asuransi ketenagakerjaan. Namun, upaya pemberian bantuan akan mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
- Disnaker menunggu verifikasi identitas dan status pekerja sebelum memproses klaim atau bantuan.
- Koordinasi dilakukan dengan pihak pelabuhan dan perusahaan pelayaran untuk mendapatkan data awak kapal.
- Jika dokumen dan status pekerja memenuhi syarat, Disnaker siap membantu pengurusan hak-hak ketenagakerjaan.
"Jika semua sudah ada kejelasan dan sesuai regulasi, kami siap bantu untuk mengurus hak-hak korban sebagai pekerja," ujar Putra Ekantara. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa langkah administratif akan ditempuh setelah verifikasi dokumen dan status kepegawaian dapat dipastikan.
Fakta kejadian yang relevan
Kecelakaan yang menimpa Kapal Virgo Transport 8 terjadi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, di perairan Laut Jawa. Kapal itu diketahui membawa 243 orang dalam rute pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin. Operasi SAR oleh Basarnas telah berlangsung dan mendapat perhatian publik nasional.
| Fakta | Keterangan |
|---|---|
| Nama korban yang dilaporkan | I Putu Angga Santyana (diduga, asal Kota Mataram) |
| Nama kapal | Virgo Transport 8 |
| Rute kapal | Surabaya — Banjarmasin |
| Jumlah penumpang yang dilaporkan | 243 orang |
Karena kapal dimiliki oleh perusahaan swasta, sumber data resmi mengenai awak kapal masih terbatas. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan utama bagi upaya pemeriksaan dan penerbitan santunan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Dampak lokal dan langkah selanjutnya
Bagi warga Mataram, terutama keluarga yang bermukim di daerah pelabuhan dan komunitas pekerja pelayaran, perkembangan kasus ini penting karena menyangkut keselamatan tenaga kerja dan mekanisme perlindungan sosial. Kejelasan status korban akan menentukan hak yang dapat diberikan, seperti santunan, bantuan administrasi, dan klaim asuransi ketenagakerjaan jika memenuhi ketentuan.
Disnaker Kota Mataram akan melanjutkan penelusuran data, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta memberikan informasi kepada keluarga korban. Publik diminta bersabar menunggu hasil verifikasi resmi yang akan diumumkan oleh pejabat berwenang.
Pewarta: Nirkomala (ANTARA) — Editor: I Komang Suparta