Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit
Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi tempat berlangsungnya sidang tuntutan terkait perkara peredaran narkotika dengan barang bukti besar. Pada Selasa petang, 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I.
Ketiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman maksimal itu adalah Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B., dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman. Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan penilaian jaksa bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan berperan dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Sesuai siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dikutip dalam persidangan, barang bukti dalam perkara ini tercatat sebanyak 8.427,16 gram (sekitar 8,4 kilogram) sabu serta 129 butir ekstasi. Temuan tersebut merupakan dasar bagi jaksa menuduh adanya peredaran dalam skala besar.
Perkara ini bermula dari penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dalam operasi itu, petugas menangkap Nur Ulfa bersama suaminya, Agus Sofi alias Supi, dan menemukan paket-paket yang kemudian dihitung sebagai barang bukti narkotika.
Peran Para Terdakwa menurut Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan. Di antaranya:
- Diwan dinilai berperan sebagai perantara penyaluran narkotika dan diduga memasok barang kepada pemesan.
- Rodi Franko (Rudi Mandor) dianggap terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli narkotika dalam jumlah besar.
- Nur Ulfa dituduh berperan dalam permufakatan untuk menerima, menjadi perantara jual beli, serta menyerahkan narkotika.
"Barang bukti yang terungkap dalam perkara ini bukan dalam jumlah kecil. Petugas menemukan 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram sabu serta 129 butir ekstasi,"
Perdalaman penyidikan mengungkap adanya pemesanan dari sejumlah pihak yang disebut jaksa. Dalam persidangan disebut bahwa Diwan menerima pesanan dengan rincian, antara lain Rodi memesan sekitar 4 kilogram, Nur Ulfa 1 kilogram, Yuyut 3,3 kilogram, serta seorang bernama Hengky memesan sekitar 3 ons. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa mengenai jaringan distribusi yang diduga melibatkan beberapa pihak.
Proses Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Jaksa menilai bukti-bukti yang dikemukakan cukup untuk menuntut hukuman maksimal. Namun, dalam sistem peradilan pidana, putusan akhir berada pada hakim setelah mempertimbangkan semua alat bukti dan pembelaan dari para terdakwa. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang berikutnya akan menjadi forum bagi pembelaan terdakwa untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi, atau mengajukan bukti lain yang relevan. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah barang bukti yang besar dan ancaman hukuman berat.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah sabu | 8.427,16 gram |
| Jumlah ekstasi | 129 butir |
| Tanggal penangkapan | 8 November 2025 |
| Tanggal tuntutan | 11 Agustus 2026 |
Kasus ini menempatkan perhatian masyarakat Sampit pada upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sampit akan menentukan nasib terdakwa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.