Kriminal Sampit Kalimantan Tengah (KT)

Tiga Terdakwa dalam Kasus 8,4 Kg Sabu Diadili di Sampit, Jaksa Menuntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Sampit memproses perkara peredaran narkotika dengan barang bukti 8,427 kilogram sabu serta 129 butir ekstasi; Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotawaringin Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa.

Tiga Terdakwa dalam Kasus 8,4 Kg Sabu Diadili di Sampit, Jaksa Menuntut Hukuman Mati
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit

Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi tempat berlangsungnya sidang tuntutan terkait perkara peredaran narkotika dengan barang bukti besar. Pada Selasa petang, 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I.

Ketiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman maksimal itu adalah Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B., dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman. Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan penilaian jaksa bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan berperan dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Sesuai siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dikutip dalam persidangan, barang bukti dalam perkara ini tercatat sebanyak 8.427,16 gram (sekitar 8,4 kilogram) sabu serta 129 butir ekstasi. Temuan tersebut merupakan dasar bagi jaksa menuduh adanya peredaran dalam skala besar.

Perkara ini bermula dari penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dalam operasi itu, petugas menangkap Nur Ulfa bersama suaminya, Agus Sofi alias Supi, dan menemukan paket-paket yang kemudian dihitung sebagai barang bukti narkotika.

Peran Para Terdakwa menurut Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan. Di antaranya:

  • Diwan dinilai berperan sebagai perantara penyaluran narkotika dan diduga memasok barang kepada pemesan.
  • Rodi Franko (Rudi Mandor) dianggap terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli narkotika dalam jumlah besar.
  • Nur Ulfa dituduh berperan dalam permufakatan untuk menerima, menjadi perantara jual beli, serta menyerahkan narkotika.
"Barang bukti yang terungkap dalam perkara ini bukan dalam jumlah kecil. Petugas menemukan 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram sabu serta 129 butir ekstasi,"

Perdalaman penyidikan mengungkap adanya pemesanan dari sejumlah pihak yang disebut jaksa. Dalam persidangan disebut bahwa Diwan menerima pesanan dengan rincian, antara lain Rodi memesan sekitar 4 kilogram, Nur Ulfa 1 kilogram, Yuyut 3,3 kilogram, serta seorang bernama Hengky memesan sekitar 3 ons. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa mengenai jaringan distribusi yang diduga melibatkan beberapa pihak.

Proses Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Jaksa menilai bukti-bukti yang dikemukakan cukup untuk menuntut hukuman maksimal. Namun, dalam sistem peradilan pidana, putusan akhir berada pada hakim setelah mempertimbangkan semua alat bukti dan pembelaan dari para terdakwa. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang berikutnya akan menjadi forum bagi pembelaan terdakwa untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi, atau mengajukan bukti lain yang relevan. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah barang bukti yang besar dan ancaman hukuman berat.

Aspek Keterangan
Jumlah sabu 8.427,16 gram
Jumlah ekstasi 129 butir
Tanggal penangkapan 8 November 2025
Tanggal tuntutan 11 Agustus 2026

Kasus ini menempatkan perhatian masyarakat Sampit pada upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sampit akan menentukan nasib terdakwa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

KTKalimantan Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Kalimantan Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik