Penahanan dan latar kasus
Kejaksaan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan telah menahan seorang pejabat yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Goto tahun anggaran 2023. TPI itu merupakan pekerjaan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan keterangan media setempat, pekerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai kontrak. Akibat temuan ketidakwajaran pelaksanaan proyek, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur, ditetapkan dalam pengawasan penyidik dan dibawa ke kantor Kejari Soasio sejak hari Senin sebelumnya.
Reaksi Pemerintah Provinsi
Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, menyampaikan sikap pemerintah provinsi saat ditemui di Sahid Bela Hotel pada Kamis, 3 September 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum di daerah ini dan bahwa apabila melakukan kesalahan maka harus mempertanggungjawabkannya.
"Tidak ada pejabat yang kebal hukum di negeri ini. Jika berbuat salah maka konsekuensinya ya harus bertanggung jawab,"
Wagub juga menegaskan bahwa proses perkara tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum dan pemerintah tidak akan mengintervensi jalannya penyidikan. Pernyataan ini menegaskan posisi eksekutif provinsi untuk membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Isu utama dan dampak lokal
Keterangan yang beredar menyebutkan bahwa masalah pusat pada perkara ini adalah ketidaksesuaian pekerjaan fisik TPI Goto dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Kasus semacam ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak bagi masyarakat Tidore, antara lain:
- Gangguan terhadap fasilitas pelabuhan pendaratan ikan yang berdampak pada aktivitas nelayan lokal.
- Kerugian anggaran daerah atau provinsi bila ditemukan penyalahgunaan dana.
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur oleh instansi berwenang.
Peran lembaga dan tahapan penyidikan
Kejaksaan Negeri Soasio sebagai penyidik menyimpan kewenangan untuk memeriksa bukti, memanggil saksi, dan menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat. Hingga berita ini ditulis, rincian dakwaan formal, nilai kerugian negara, serta perkembangan penyidikan lain belum dipublikasi secara resmi oleh Kejari Soasio.
| Aktor | Peran |
|---|---|
| Staf Ahli Gubernur (mantan Kadis Perikanan) | Diperiksa dan diamankan oleh penyidik terkait proyek TPI Goto |
| Kejaksaan Negeri Soasio | Penyidik perkara dan instansi yang menahan tersangka |
| Pemerintah Provinsi Maluku Utara | Pihak administrasi daerah; menyatakan tidak mengintervensi penyidikan |
Langkah selanjutnya dan harapan publik
Masyarakat Tidore yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan menaruh perhatian terhadap kelanjutan fungsi TPI Goto. Publik menantikan kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai bukti, anatomi dugaan penyimpangan, serta langkah perbaikan fasilitas yang terpengaruh. Sementara itu, pemerintah daerah telah menyatakan komitmen untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Pemberitaan lebih lanjut akan bergantung pada rilis resmi dari Kejaksaan Negeri Soasio ataupun pernyataan lanjutan dari Pemprov Maluku Utara. WE NEWS akan mengikuti perkembangan dan menyajikan informasi verifikasi untuk kepentingan pembaca di Tidore.