Penindakan dan lokasi penggerebekan
Polres Poso melakukan penggerebekan terhadap diduga peredaran narkotika pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan mengamankan 10 orang terduga pelaku dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, menyasar Desa Pandajaya di Kecamatan Pamona Selatan serta Kelurahan Pamona di Kecamatan Pamona Utara.
Barang bukti yang disita
Dari penggerebekan itu, petugas menyita beberapa jenis barang bukti sebagai berikut:
- Puluhan plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
- Beberapa unit telepon genggam yang diduga terkait transaksi
- Uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika
| Lokasi | Kecamatan | Terduga Pelaku | Barang Bukti (ringkasan) |
|---|---|---|---|
| Desa Pandajaya | Pamona Selatan | Termasuk bagian dari 10 orang yang diamankan | Puluhan plastik berisi kristal putih; telepon genggam; uang tunai |
| Kelurahan Pamona | Pamona Utara | Termasuk bagian dari 10 orang yang diamankan | Puluhan plastik berisi kristal putih; telepon genggam; uang tunai |
Keterangan kepolisian dan langkah selanjutnya
"Operasi pemberantasan narkotika ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso,"
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Iptu Kadriawan kepada wartawan di Poso. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Kapolri yang disalurkan melalui perintah Kapolda Sulawesi Tengah untuk menumpas peredaran gelap narkoba.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan akan meningkatkan intensitas penindakan guna menekan angka peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.
Imbauan untuk masyarakat
Polres Poso menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Upaya itu diwujudkan melalui pengaduan terhadap aktivitas mencurigakan dan kerja sama lintas elemen untuk mencegah peredaran gelap di tingkat lingkungan.
- Laporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian setempat.
- Berikan dukungan perlindungan bagi penyintas penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi sesuai aturan.
- Perkuat pengawasan terhadap anak dan remaja sebagai upaya pencegahan dini.
Sebagai berita dalam ranah pidana, laporan ini menghormati asas praduga tidak bersalah. Status hukum para terduga pelaku akan ditentukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan di Polres Poso dan bila perlu dilanjutkan ke kejaksaan sesuai hasil penyidikan serta bukti yang diperoleh.
Peristiwa ini menempatkan kembali peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan hukum di Kabupaten Poso, sekaligus menuntut sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan peredaran dan konsumsi narkotika di daerah tersebut.