Peristiwa dan penangkapan
Seorang pria berinisial DR, 37 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah anak kandungnya, berinisial RR (15), meninggal dunia akibat penganiayaan di kediaman keluarga di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ibu korban berinisial SS.
Kronologi singkat menurut kepolisian
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, kasus berawal dari permintaan uang oleh pelaku kepada istrinya sejumlah Rp500.000 yang diduga akan digunakan untuk bermain judi online (judol). Permintaan tersebut ditolak oleh ibu korban sehingga terjadi cekcok antara kedua orang tua.
Dalam perkelahian itu, korban yang masih remaja mencoba membela ibunya. Menurut keterangan penyidik, pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Ibu korban sempat meminta pertolongan tetapi upaya itu tidak berhasil menyelamatkan nyawa RR.
"Percekcokan ini berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban ya, ibunya ya. Sehingga terjadi percekcokan itu sebesar Rp500.000. Di mana dari keterangan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,"
Temuan forensik
Hasil autopsi yang menjadi bagian dari berkas penyidikan menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala korban yang diduga timbul akibat benturan atau pukulan dengan benda tumpul. Selain itu, keterangan yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan korban sempat dicekik, dipukul, dan ada pula laporan bahwa lampu dilemparkan mengenai tubuh korban.
| Fakta | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal kejadian | 19 Oktober 2026 |
| Korban | RR, 15 tahun |
| Tersangka | DR, 37 tahun (ayah kandung) |
| Lokasi | Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung |
| Diduga motif | Permintaan uang untuk judi online (Rp500.000) |
| Temuan forensik | Resapan darah belakang kepala; tanda cekikan dan pukulan; ditemukan bukti benturan oleh benda tumpul |
Status penyidikan dan pasal
Pihak kepolisian telah membawa pelaku ke Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penetapan itu didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul dari hasil pemeriksaan dan autopsi.
DR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4), yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dampak lokal dan catatan
Kasus ini menyoroti beberapa persoalan sosial yang mendesak di lingkungan Bandung: kekerasan dalam rumah tangga, dampak perjudian online terhadap ekonomi keluarga, serta kebutuhan akan perlindungan anak yang lebih kuat. Warga setempat dan organisasi masyarakat sipil kerap mengingatkan pentingnya pendidikan keluarga dan akses layanan bantuan bila muncul tanda-tanda kekerasan rumah tangga.
- Korban berusia 15 tahun; kejadian di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
- Pelaku adalah ayah kandung dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Autopsi menunjukkan luka yang konsisten dengan penganiayaan menggunakan benda tumpul dan tanda-tanda cekikan.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Masyarakat diimbau memberi ruang bagi proses hukum berjalan serta melaporkan bila mengetahui bukti tambahan yang relevan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi keluarga dan warga Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga serta dampak negatif praktik perjudian online yang dapat menggerus ekonomi rumah tangga dan memicu konflik serius.