Polres Cimahi Layani Perpanjangan SIM di Cimahi Mall
Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Pintu Barat Cimahi Mall. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
Petugas menegaskan bahwa layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang akan melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Namun masyarakat diminta memperhatikan persyaratan administrasi dan kesehatan yang harus dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Sebelum memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga harus menyiapkan dokumen berikut:
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis;
- KTP asli atau SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi salah satunya;
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (akan dilayani di lokasi pelayanan);
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian (juga dilayani di lokasi);
- Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, perlu membawa surat keterangan sehat dari dokter sesuai ketentuan.
Peraturan yang menjadi acuan pelayanan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jenis Pelayanan dan Batas Waktu Perpanjangan
Satlantas Polres Cimahi menegaskan, "Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C." Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat melakukan proses tersebut mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
| Hari | Jam Pendaftaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Senin s.d. Kamis | 08.00 - 11.00 WIB | Jam pendaftaran untuk perpanjangan |
| Jumat dan Sabtu | 08.00 - 10.00 WIB | Jam pendaftaran lebih singkat |
| Hari pelaksanaan (contoh) | Mulai 08.00 WIB | Pelayanan berlanjut sampai proses selesai |
Ketentuan untuk SIM yang Telah Habis Masa Berlaku
Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, pemohon tidak dapat memperpanjang lewat layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas/Polres sesuai domisili pada KTP. Dengan kata lain, layanan keliling hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru untuk SIM yang telah kadaluarsa.
Pelayanan kesehatan berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani akan difasilitasi pada lokasi layanan sesuai ketentuan kepolisian. Semua keterangan kesehatan tersebut harus dilampirkan sebagai persyaratan perpanjangan.
Dengan menghadirkan layanan di pusat perbelanjaan seperti Cimahi Mall, Satlantas Polres Cimahi berharap memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban administratif berkendara sekaligus mengurangi antrean di kantor polisi. Warga diimbau mematuhi jadwal pendaftaran dan menyiapkan berkas lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.
"Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C."
Informasi rinci mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling dapat diperoleh melalui pengumuman resmi Satlantas Polres Cimahi. Warga yang memerlukan perpanjangan disarankan datang sesuai ketentuan agar proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan dapat diselesaikan pada hari yang sama.