Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai barang rampasan negara. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Bandung pada Rabu, 22 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut putusan peradilan atas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.
Dasar hukum penyerahan
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menyatakan bahwa penyerahan barang rampasan negara ini dilaksanakan berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung dan pengadilan tindak pidana korupsi di tingkat banding dan tingkat pertama.
"Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemulihan aset negara dan daerah serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"
Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi, putusan-putusan yang menjadi dasar antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026;
- Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 1 Desember 2025;
- Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 16 Oktober 2025.
Objek yang diserahkan
Enam bangunan yang diserahkan tercantum dalam daftar barang rampasan nomor urut 499 sampai dengan 504. Keenam objek tersebut berada di kawasan Kebun Binatang Bandung dan memiliki tahun berdiri yang berbeda-beda, yang mencerminkan lapisan sejarah fasilitas kebun binatang yang telah dipergunakan oleh pihak pengelola sebelumnya.
| Nomor | Objek | Tahun Berdiri (perkiraan) |
|---|---|---|
| 1 | Satu unit kantor operasional lama | sekitar 1957 |
| 2 | Satu unit kantor operasional baru | sekitar 2019 |
| 3 | Satu unit rumah sakit hewan | sekitar 1957 |
| 4 | Satu unit gudang nutrisi | sekitar 1957 |
| 5 | Satu unit restoran | sekitar 2019 |
| 6 | Satu unit panggung edukasi | sekitar 2010 |
Implikasi bagi pengelolaan Kebun Binatang Bandung
Penyerahan aset ini merupakan langkah administratif penting dalam upaya pemulihan aset daerah yang sebelumnya dikuasai secara melawan hukum. Bagi warga Bandung, keputusan ini menandai kejelasan status kepemilikan bangunan-bangunan yang selama ini berada di lokasi Kebun Binatang Bandung dan menjadi bagian dari fasilitas publik yang berhubungan dengan konservasi dan edukasi.
Walau penyerahan barang rampasan negara bersifat administratif, dampaknya berpotensi nyata terhadap pengelolaan operasional kebun binatang, rencana pemanfaatan fasilitas, serta posisi karyawan yang selama ini bekerja di bawah pengelola sebelumnya. Sebelumnya media melaporkan adanya langkah redistribusi karyawan; hal ini menambah urgensi agar pemerintah daerah segera menyusun rencana pemanfaatan aset yang terarah dan berkelanjutan.
Tata kelola dan transparansi
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum. Bagi Pemkot Bandung, langkah berikutnya adalah menentukan penggunaan aset sesuai kepentingan publik dan peraturan perundang-undangan, termasuk potensi rehabilitasi bangunan bersejarah dan penataan ulang fungsi untuk pelayanan publik atau konservasi satwa.
Penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lokal agar proses penanganan lanjutan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sehingga aset kota yang kini kembali ke tangan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan warga Bandung dan kepentingan konservasi.
Pemberitaan terkait penyerahan aset ini akan berlanjut seiring langkah administratif berikutnya dari Pemkot Bandung dan keputusan teknis tentang pengelolaan fasilitas yang telah diserahkan. Kami akan mengikuti perkembangan dan menyampaikan informasi yang relevan bagi warga Bandung.