BANDA ACEH — Perselisihan pasca-kecelakaan ringan di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, berujung penikaman sehingga seorang pengendara sepeda motor dilarikan dalam kondisi kritis ke rumah sakit. Kejadian berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa dan penanganan awal
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, insiden bermula ketika dua pengendara sepeda motor terlibat tabrakan. Setelah benturan, kedua pihak turun dari kendaraan dan terjadi adu mulut yang kemudian meningkat menjadi penganiayaan. Korban, M. Ogie Sunanda (36), mengalami luka tusuk di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk, dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk, dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh,"
pernyataan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, melalui pernyataan pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Penangkapan dan proses penyidikan
Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku berinisial ZZ (40) di kawasan Beurawe pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pelaku kini ditahan dan kasus masih dalam proses penyidikan oleh penyidik kepolisian setempat.
Polisi menyatakan bahwa peristiwa terjadi karena sengketa ganti rugi setelah tabrakan ringan. Sampai laporan ini disusun, penyidik masih mengumpulkan data dan bukti dari lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
Dampak bagi masyarakat lokal
Insiden ini menimbulkan keprihatinan pada warga setempat karena terjadi di siang bolong pada jalan utama di Jeulingke yang padat lalu lintas. Peristiwa tersebut mengingatkan kembali pada pentingnya penyelesaian konflik lalu lintas secara tenang dan melalui mekanisme yang tepat, serta peran kepolisian dalam meredam ketegangan di lokasi kejadian.
- Korban: M. Ogie Sunanda, 36 tahun — luka tusuk perut, dirawat intensif di RSUZA.
- Terduga pelaku: ZZ, 40 tahun — diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.
- Lokasi: Jalan Cendana Utama, depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.
- Waktu kejadian: Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan pelaku: Kamis, 22 Oktober 2026.
Tabel kronologi singkat
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 21 Oktober 2026, ~12.00 WIB | Tabrakan ringan di Jalan Cendana Utama; cekcok berujung penikaman terhadap M. Ogie Sunanda. |
| 21 Oktober 2026 | Korban dilarikan ke RSUZA dan mendapat perawatan intensif. |
| 22 Oktober 2026 | Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tersangka ZZ di Beurawe. |
| 24 Oktober 2026 | Pernyataan resmi dari Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono tentang kondisi korban dan penanganan kasus. |
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pengumpulan bukti di lokasi. Penyidik juga menelaah motif serta alat yang digunakan saat kejadian untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Pengamanan dan tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangani pelaku diharapkan menjadi sinyal bagi warga bahwa penanganan tindak kekerasan akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun demikian, aparat diminta juga terus meningkatkan upaya pencegahan di titik-titik rawan konflik lalu lintas agar sengketa tidak berujung kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kondisi korban dan proses hukum atas kasus ini akan dilaporkan setelah informasi resmi dari kepolisian tersedia.