Pembangunan Huntap untuk Pemulihan Korban Bencana
Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang membangun 66 unit Hunian Tetap (Huntap) untuk menampung warga terdampak bencana di dua lokasi yang dinyatakan aman dan telah melalui kajian kelayakan. Pembangunan dibagi menjadi 56 unit di Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, serta 10 unit di Cot Mamplam, Kecamatan Muara Dua. Target penyelesaian proyek diperkirakan pada pertengahan hingga akhir Desember 2026.
Penempatan dan Kelayakan Lahan
Menurut keterangan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Lhokseumawe, lahan yang dipilih merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe dan telah lulus kajian dari Badan Geologi sehingga dinyatakan bebas dari risiko bencana susulan. Luas lahan yang dipergunakan untuk pembangunan berbeda di masing-masing lokasi: lahan di Padang Sakti memiliki luas sekitar empat hektare, sedangkan lahan di Cot Mamplam digunakan untuk menampung 10 unit di atas area sekitar dua hektare.
"Untuk lokasi yang pertama, di sini adalah milik Pemerintah Kota Lhokseumawe,"
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa pemanfaatan lahan mengikuti ketentuan tata ruang dan dokumen kelayakan yang diperlukan untuk relokasi korban bencana.
Sasaran Penempatan Huntap
Penempatan unit huntap di Cot Mamplam dibagi lagi menurut asal warga yang terdampak: delapan unit diperuntukkan bagi warga Gampong Jambu Timu, Kecamatan Blang Mangat, sedangkan dua unit dialokasikan untuk korban longsor di wilayah Muara Dua. Penentuan lokasi dan alokasi unit mengacu pada kebutuhan mendesak dan ketersediaan lahan yang aman.
- Jumlah total unit: 66 unit
- Lokasi: Padang Sakti (56 unit) dan Cot Mamplam (10 unit)
- Target penyelesaian: Pertengahan hingga akhir Desember 2026
- Luas lahan: Padang Sakti ~4 hektare; Cot Mamplam ~2 hektare
Sinkronisasi Program Nasional
Pembangunan huntap di Lhokseumawe bagian dari upaya yang lebih luas pada 2026. Dalam konferensi pers Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, terungkap bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengalokasikan Rp2,21 triliun untuk membangun 7.952 rumah tapak beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum di berbagai wilayah. Dana dan paket pekerjaan tersebut dibagi menjadi 54 paket, termasuk 29 paket konstruksi.
Satgas PRR menekankan peran pemerintah daerah dalam menyediakan lahan bagi warga yang kehilangan rumah atau tinggal di zona rawan. Skema pemanfaatan aset negara, pemerintah daerah, desa, BUMN, atau lahan berstatus hak guna usaha disebut bisa digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung program relokasi dan pembangunan huntap.
| Lokasi | Jumlah Unit | Luas Lahan |
|---|---|---|
| Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu | 56 | ~4 hektare |
| Cot Mamplam, Kecamatan Muara Dua | 10 | ~2 hektare |
Implikasi Lokal dan Pengawasan
Pembangunan huntap di Kota Lhokseumawe menandai langkah penting dalam pemulihan pascabencana. Alokasi unit di lahan pemerintah meminimalkan hambatan administratif terkait kepemilikan tanah dan mempercepat proses konstruksi. Namun, keberlanjutan program menuntut pengawasan ketat terhadap kualitas bangunan, pemenuhan standar keselamatan, serta transparansi dalam penentuan penerima manfaat.
Masyarakat yang menjadi calon penerima hunian tetap perlu mendapat informasi jelas mengenai mekanisme pendaftaran, kriteria penerima, serta jadwal relokasi agar proses perpindahan berjalan lancar dan menjaga keharmonisan sosial setempat. Pihak-pihak terkait di tingkat kota dan Satgas PRR akan memainkan peran penting dalam koordinasi teknis dan administratif proyek ini.
Dengan menyelesaikan pembangunan sesuai target, diharapkan keluarga korban bencana di Lhokseumawe dapat segera menempati rumah yang aman, terpadu dengan prasarana yang memadai, sehingga mempercepat proses rehabilitasi sosial dan ekonomi komunitas terdampak.
Laporan ini berdasarkan keterangan resmi Dinas PUPR Lhokseumawe dan publikasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera.