Polres Fokuskan Penghijauan di Lingkungan Tempat Ibadah
LHOKSEUMAWE — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Polda Aceh, menggelar kegiatan penghijauan di halaman Masjid Agung Islamic Center sebagai bagian dari program Green Policing. Inisiatif ini dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempromosikan peran rumah ibadah sebagai pusat edukasi lingkungan bagi masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan masjid yang menjadi salah satu ikon keagamaan di Kota Lhokseumawe itu melibatkan anggota Polres serta pihak pengurus masjid dan stakeholders terkait. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rilis, penanaman pohon dipandang strategis karena rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi ruang teladan dalam menjaga lingkungan.
"Green Policing tidak sekadar dimaknai sebagai kegiatan menanam pohon"
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa program ini bertujuan lebih luas, yakni membangun kesadaran kolektif untuk merawat lingkungan demi keberlanjutan manfaat ekologis dan sosial. Penanaman pohon di sekitar masjid diharapkan memberikan sejumlah manfaat lingkungan, antara lain penyerapan karbon, peningkatan kualitas udara, resapan air, serta penciptaan lingkungan yang lebih sejuk dan nyaman bagi jamaah.
Kolaborasi Antardinas dan Komunitas Lokal
Dalam pelaksanaan program, Polres menerima dukungan dan dorongan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe. Kepala dinas itu menyatakan harapan agar penghijauan tempat ibadah terus digalakkan dan diperluas ke lokasi lain di Kota Lhokseumawe, terutama di lingkungan masjid dan fasilitas ibadah lainnya.
- Meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan jamaah dan pengurus masjid.
- Memberikan manfaat ekologis seperti penyaringan udara dan penyerapan air hujan.
- Mendorong partisipasi komunitas dan instansi lain untuk menanam dan merawat pohon.
Langkah ini juga memposisikan masjid sebagai contoh nyata praktik pelestarian lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal Aceh, yakni tanggung jawab bersama dan semangat gotong royong. Inisiatif penghijauan dianggap selaras dengan prinsip-prinsip pemeliharaan alam yang dihargai masyarakat Aceh, sehingga kegiatan semacam ini memiliki nilai budaya dan religius di samping aspek ekologisnya.
Manfaat Jangka Panjang dan Tantangan Pelestarian
Keberadaan pohon di sekitar fasilitas ibadah diharapkan memberi manfaat jangka panjang bagi kualitas ruang publik. Pohon dapat membantu menurunkan suhu lingkungan mikro, menyediakan naungan bagi jamaah, dan berkontribusi pada ketahanan lingkungan terhadap banjir melalui perbaikan resapan air.
Namun, keberlanjutan program tergantung pada pemeliharaan pascatanam dan keterlibatan aktif komunitas lokal. Pengurus masjid, masyarakat, komunitas lingkungan, serta instansi pemerintah daerah perlu terlibat dalam perawatan pohon agar manfaat ekologis dapat terwujud secara berkelanjutan. Tanpa perawatan yang konsisten, risiko pohon tidak tumbuh optimal atau rusak tetap ada.
| Pemangku Kepentingan | Peran |
|---|---|
| Polres Lhokseumawe | Inisiator dan pelaksana penanaman |
| Pengurus Masjid | Lokasi dan koordinator pemeliharaan |
| Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah | Dorongan kebijakan dan penyuluhan |
Program Green Policing yang dijalankan Polres Lhokseumawe mencerminkan perluasan peran kepolisian dalam pengabdian kepada masyarakat di luar penegakan hukum. Penggabungan kepedulian lingkungan dengan kegiatan keagamaan berpotensi memperkuat pola kerja sama lintas instansi dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga alam demi generasi berikutnya.
Ke depan, penggandaan program penghijauan di lingkungan masjid dan tempat ibadah lain di Lhokseumawe akan menjadi ukuran keberhasilan inisiatif ini, terutama jika diikuti dengan komitmen nyata perawatan dan partisipasi aktif masyarakat setempat.