Keputusan pencabutan izin dan latar pemeriksaan lapangan
Pemerintah pusat resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang diberikan untuk wilayah seluas 3.500 hektar di kawasan Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Pencabutan izin ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026 berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Temuan tim gabungan
Tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan emas yang berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Dalam konferensi pers di kawasan bekas operasi PT Kristalin Eka Lestari, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa kegiatan perusahaan berlangsung baik di dalam maupun di luar IUP.
"Kegiatan tersebut berlangsung di dalam maupun di luar izin usaha pertambangan (IUP), dengan total luas mencapai 270.459 hektar di dalam IUP dan 105.456 hektar di luar IUP,"
Dalam paparan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa analisis lapangan memperkirakan kapasitas puncak produksi pertambangan ilegal di wilayah Nabire dapat mencapai antara 300 sampai 500 kilogram per bulan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan jaminan
Selain masalah perizinan penggunaan kawasan hutan, tim menemukan perusahaan belum memenuhi kewajiban administratif lain, termasuk penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan. Kekurangan ini menjadi salah satu dasar pencabutan izin oleh pemerintah.
Rombongan peninjau dan jalannya verifikasi
Peninjauan lapangan dilakukan oleh rombongan yang dipimpin oleh Jaksa Agung sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Gubernur Papua Tengah. Rombongan tiba di lokasi menggunakan helikopter TNI untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Data temuan lapangan
| Uraian | Angka |
|---|---|
| Luas IUP yang dicabut | 3.500 hektar |
| Luas kegiatan di dalam IUP (temuan) | 270.459 hektar |
| Luas kegiatan di luar IUP (temuan) | 105.456 hektar |
| Perkiraan kapasitas puncak (pertambangan ilegal) | 300–500 kilogram per bulan |
Implikasi bagi Nabire dan langkah selanjutnya
Pencabutan izin oleh pemerintah pusat menjadi langkah administratif dan hukum yang langsung memengaruhi aktivitas pertambangan di kawasan Lagari. Keputusan ini berpotensi berdampak pada sejumlah aspek lokal:
- Penertiban kegiatan pertambangan: penghentian atau pengaturan ulang operasi yang tidak berizin diharapkan mengikuti langkah pencabutan IUP.
- Tanggung jawab reklamasi: kewajiban menempatkan jaminan reklamasi serta pelaksanaan pemulihan lahan menjadi fokus untuk mengurangi dampak lingkungan.
- Pengawasan lanjutan: verifikasi dan penegakan oleh Satgas PKH serta aparat terkait diperlukan untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
Jaksa Agung dan jajaran pengarah Satgas PKH telah melakukan verifikasi awal dan mengumumkan hasilnya; namun pengawasan implementasi keputusan dan proses hukum administrasi akan menentukan langkah penegakan selanjutnya di Nabire.
Catatan penutup
Warga Nabire dan pemangku kepentingan lokal kini menghadapi proses pengelolaan pasca-pencabutan izin yang melibatkan aparat pusat. Pemerintah menempatkan perhatian pada aspek legalitas penggunaan kawasan hutan dan kewajiban reklamasi sebagai kriteria utama penilaian; sementara langkah teknis dan administratif berikutnya akan menentukan bagaimana wilayah terdampak pulih dan dikontrol ke depannya.