Relokasi sebagai upaya penataan dan penguatan pusat kuliner
Nabire — Pemerintah Kabupaten Nabire memindahkan 82 pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Pantai Nabire ke Taman Gizi dalam rangka menghidupkan kembali wisata kuliner dan menata kawasan perkotaan. Relokasi ini dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nabire.
Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, menyatakan bahwa relokasi merupakan bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan sekaligus mengembalikan Taman Gizi sebagai pusat kuliner Kabupaten Nabire. Menurutnya, langkah ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi Pantai Nabire sebagai kawasan wisata.
“Hari ini para pedagang dari Pantai Nabire sudah mulai menempati Taman Gizi sebagai pusat kuliner di Kabupaten Nabire,”
Proses penempatan dan prinsip keadilan
Kepala Disbudporapar Nabire, Martina Deba, mengatakan bahwa penempatan pedagang dilakukan secara tertib berdasarkan data yang diterima pemerintah daerah. Penentuan lokasi berjualan bagi setiap pedagang menggunakan sistem undian berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang diserahkan kepada Disbudporapar.
- Sistem undian dimaksudkan untuk memastikan penempatan berlangsung teratur.
- Setiap pedagang memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan lokasi berjualan.
- Penataan mempertimbangkan jenis dagangan dan memberikan luasan tempat yang setara.
Burhanuddin menjelaskan bahwa penataan juga memperhatikan jenis dagangan sehingga lokasi diatur berdasarkan kategori usaha. Ia menegaskan bahwa tata letak akan diberikan dengan luasan yang sama antarpedagang, agar proses relokasi berlangsung adil dan tertib.
Dampak terhadap ruang publik dan potensi pendapatan
Pemerintah daerah menargetkan relokasi ini dapat memberikan dua manfaat utama: memperbaiki fungsi ruang publik di Pantai Nabire sebagai area wisata dan memusatkan aktivitas kuliner di Taman Gizi yang merupakan aset daerah. Menurut pernyataan pejabat, penempatan pedagang dan UMKM di Taman Gizi diproyeksikan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, meskipun belum disertai angka atau target pendapatan spesifik dalam keterangan resmi.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Jumlah pedagang yang direlokasi | 82 |
| Lokasi asal | Pantai Nabire |
| Lokasi tujuan | Taman Gizi |
| Instansi pengelola | Disbudporapar Kabupaten Nabire (berkoordinasi dengan Dispenda) |
Relokasi ini juga menyentuh aspek pariwisata karena Pantai Nabire dianggap perlu dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai kawasan wisata. Dengan memusatkan kuliner di satu lokasi, pemerintah berharap tata kelola ruang dan pengalaman pengunjung pantai dapat meningkat.
Tantangan dan langkah selanjutnya
Meskipun relokasi telah dimulai, beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian antara lain adaptasi pedagang terhadap lokasi baru, aksesibilitas pelanggan, fasilitas pendukung di Taman Gizi, serta pengelolaan kebersihan dan keamanan. Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan undian dan pengaturan lahan berjalan transparan serta menyiapkan fasilitas dasar yang mendukung operasional usaha mikro di lokasi baru.
Pihak Disbudporapar diharapkan memantau pelaksanaan kegiatan usaha di Taman Gizi serta mengevaluasi dampak ekonomi dan sosialnya agar tujuan penataan, penguatan wisata kuliner, dan pengembalian fungsi Pantai Nabire sebagai kawasan wisata dapat tercapai secara berkelanjutan.
Berita ini berdasarkan rilis resmi pemerintah daerah dan keterangan pejabat terkait; belum tersedia perincian angka pendapatan atau jadwal pemantauan lanjutan dalam keterangan publik saat ini.