Penegasan Pemkot: Retribusi Berorientasi Pelayanan
MEDAN — Penarikan retribusi daerah di Kota Medan tidak boleh dijalankan hanya untuk memenuhi target penerimaan. Pemerintah kota menekankan bahwa pemungutan retribusi wajib berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, saat memimpin rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kamis, 22 Oktober 2026.
"Berbicara retribusi ini tentu tidak sama seperti pajak daerah. Retribusi itu ada pelayanan yang kita berikan kepada wajib retribusi. Artinya berjalan beriringan ketika masyarakat mendapatkan layanan, di situ kita ambil retribusinya,"
Dalam rapat tersebut Erfin menegaskan perbedaan mendasar antara retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, retribusi berkaitan langsung dengan jasa atau layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat; oleh karena itu, ukuran keberhasilan bukan sekadar capaian angka, melainkan manfaat layanan yang dirasakan wajib retribusi.
Evaluasi Kinerja OPD dan Arahan Untuk Triwulan IV
Erfin menyampaikan bahwa secara agregat capaian penerimaan retribusi pada bulan tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan periode serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Meski kontribusi retribusi terhadap APBD lebih kecil dibanding pajak daerah, peran retribusi tetap strategis bagi operasi setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun ia mengingatkan agar kepala OPD tidak menjadikan capaian target semata sebagai tolok ukur. Penekanan pada kualitas layanan harus menjadi prioritas, sehingga retribusi diterima dengan legitimasi pelayanan yang memadai.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala serta memperkuat komitmen pimpinan perangkat daerah dalam mempercepat penerimaan retribusi pada Triwulan IV. Ia juga menyebut beberapa sektor telah mencatat capaian melebihi target pada Triwulan III, sedangkan OPD yang belum mencapai target diminta menghadirkan data dan memaparkan persoalan di lapangan.
Langkah-langkah yang Diarahkan
Pemkot melalui Bapenda dan pimpinan OPD diarahkan untuk melakukan beberapa langkah koordinatif agar optimasi penerimaan retribusi tidak mengabaikan aspek pelayanan:
- Mengidentifikasi kendala teknis dan administratif yang menghambat pemungutan retribusi;
- Memperbaiki kualitas layanan yang menjadi dasar pungutan retribusi;
- Menyajikan data capaian dan hambatan oleh OPD yang belum mencapai target untuk evaluasi bersama;
- Menguatkan koordinasi antarinstansi agar proses pemungutan tidak menjadi beban tambahan tanpa peningkatan manfaat bagi publik.
Instruksi itu muncul di tengah upaya pemerintah kota meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan kepuasan wajib retribusi. Siregar menilai dialog terbuka antara Bapenda dan OPD diperlukan untuk menemukan solusi praktis mempercepat realisasi penerimaan pada akhir tahun anggaran.
Implikasi Bagi Warga Medan
Bagi warga Medan, penekanan Pemkot ini berarti dua hal penting. Pertama, potensi peningkatan kualitas layanan publik yang menjadi dasar pungutan — seperti pelayanan perizinan, layanan fasilitas umum yang dipungut retribusi, atau jasa tertentu dari OPD. Kedua, transparansi dan pertanggungjawaban dalam pemungutan retribusi diharapkan membaik karena OPD diminta memaparkan data capaian dan kendala.
Walau demikian, publik perlu mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar pernyataan pejabat berujung pada perbaikan nyata di lapangan. Jika retribusi benar-benar sejalan dengan pelayanan yang lebih baik, legitimasi pungutan akan meningkat dan potensi konflik antarwajib retribusi dan pemungut dapat berkurang.
Data dan Tindak Lanjut
Rapat Tim Koordinasi Optimalisasi PAD tersebut masih akan menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut melalui pertemuan lanjutan dan evaluasi berkala. OPD yang belum mencapai target diminta menyajikan data komprehensif untuk dianalisis bersama sebelum penutupan triwulan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Fokus utama | Retribusi beriringan dengan kualitas layanan |
| Penanggung jawab rapat | Pj Sekda Erfin Fachrurrazi dan Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar |
| Tindak lanjut | OPD menyajikan data kendala dan capaian untuk evaluasi Triwulan IV |
Rapat ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan di Pemerintah Kota Medan bahwa angka penerimaan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Fokus pada pelayanan dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam setiap upaya pemungutan retribusi.