Wali Kota Tuntut Penjelasan Manajemen
Medan — Wali Kota Medan, Rico Waas Tri Putra Bayu, memerintahkan Dinas Kesehatan Kota memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk memberi klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien pemegang BPJS Kesehatan. Perintah itu muncul menyusul pengaduan warga yang disampaikan dalam kegiatan layanan masyarakat di Medan Petisah pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Laporan Warga dan Perbedaan Status Kepesertaan
Pengadu, Nur, warga Kelurahan Sekip, melaporkan bahwa suaminya ditolak mendapat pelayanan di RS Bunda Thamrin dengan alasan kepesertaan BPJS tidak aktif. Namun, ketika pasangan tersebut berobat ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS tersebut dinyatakan aktif. Nur menyampaikan keluhannya kepada Wali Kota saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, usai gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sikambing.
"Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?"
Pertanyaan Nur memicu reaksi tegas dari Wali Kota. Rico menilai pasien yang sedang dalam kondisi sakit berat tidak boleh dipersulit aksesnya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penegasan tentang UHC dan Kewajiban Rumah Sakit
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Medan tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang pendanaannya ditanggung oleh pemerintah kota. Ia mengatakan pemerintah kota telah membayarkan seluruh biaya sehingga warga tidak perlu khawatir terhadap hambatan biaya saat mengakses layanan kesehatan.
Rico juga menekankan kewajiban rumah sakit untuk menerima pasien UHC. Menurutnya, menolak pasien yang sedang kesakitan, apalagi dalam kondisi berat, tidak dapat dibenarkan oleh institusi pelayanan kesehatan.
"Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,"
Proses Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Dinas Kesehatan diminta memanggil pihak RS Bunda Thamrin untuk mempertanyakan alasan penolakan dan mempertemukan manajemen rumah sakit dengan pengadu untuk penyelesaian. Sampai laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari manajemen RS Bunda Thamrin yang menjelaskan kronologi atau alasan teknis yang menyebabkan penolakan tersebut.
- Pihak Pelapor: Nur, warga Kelurahan Sekip.
- Rumah Sakit Terlapor: RS Bunda Thamrin.
- Rumah Sakit Pembanding: RS Vina Estetika (mengonfirmasi kepesertaan aktif).
- Tindakan Pemkot: Dinas Kesehatan dipanggil untuk memanggil manajemen RS dan memfasilitasi klarifikasi.
Konsekuensi Lokal dan Dampak pada Akses Publik
Kasus ini menimbulkan beberapa perhatian hakiki bagi warga Medan. Pertama, perbedaan status kepesertaan BPJS antar fasilitas menunjukkan potensi masalah administrasi atau sinkronisasi data antar penyedia layanan dan sistem BPJS. Kedua, munculnya tindakan penolakan dapat menimbulkan keresahan publik terhadap kepastian akses layanan kesehatan, terutama bagi keluarga yang bergantung pada skema pembiayaan pemerintah daerah.
Dalam konteks Medan, di mana program UHC menjadi alat bagi pemerintah kota untuk menjamin layanan kesehatan dasar, setiap indikasi penolakan layanan berpotensi menurunkan kepercayaan warga pada implementasi program. Jika klaim penolakan terbukti, Pemerintah Kota harus menuntaskan akar permasalahan — apakah terkait verifikasi kepesertaan, aturan internal rumah sakit, atau kendala lain — agar tidak terulang.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 24 Oktober 2026 | Nur menyampaikan pengaduan penolakan pasien BPJS di RS Bunda Thamrin saat kegiatan Sapa Warga |
| 24 Oktober 2026 | Wali Kota memerintahkan Dinas Kesehatan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin |
Kami akan memantau perkembangan klarifikasi yang diminta oleh Pemerintah Kota Medan serta respons resmi dari pihak RS Bunda Thamrin. Langkah cepat dan transparan diperlukan demi menjaga hak warga atas layanan kesehatan yang dijamin oleh program UHC.
Acara Sapa Warga yang menjadi forum penyampaian pengaduan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Petisah, Syamsul Alam Nasution. Pemerintah kota diharapkan segera menyelesaikan masalah administrasi yang menghalangi akses layanan, sehingga warga tidak lagi harus berpindah fasilitas di tengah kondisi sakit.
Demikian laporan ini disusun untuk memberi gambaran awal terhadap temuan yang menyangkut akses pelayanan kesehatan publik di Medan.