Polres setempat menyatakan tersangka kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya seorang perempuan asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap setelah dua tahun menghilang. Korban, Paramitha Titania Angelica, dilaporkan berangkat menuju Kabupaten Morowali untuk bekerja pada 22 Juli 2024 dan tidak pernah kembali.
Penemuan jenazah
Pencarian keluarga dan upaya publik melalui media sosial selama dua tahun tidak membuahkan kepastian. Akhirnya, tubuh korban ditemukan dalam kondisi kerangka di dasar jurang sedalam sekitar 60 meter di wilayah Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Polisi menyatakan bahwa kondisi kerangka mengindikasikan korban telah meninggal sejak lama dan menegaskan kasus itu merupakan tindak pidana pembunuhan.
Penangkapan tersangka
Polisi menangkap seorang pria bernama Alber, yang berprofesi sebagai sopir travel dan diduga terakhir terlihat bersama korban pada saat keberangkatan menuju Morowali. Penangkapan dilakukan pada 5 Agustus 2026 di sebuah rumah kerabat di Dusun Mao, Desa Buttutada, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Alber ini orang yang terakhir kali terlihat bersama korban. Dia berhasil kita tangkap di Mamuju, Sulawesi Barat setelah sempat melarikan diri ke hutan Papua,"
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya, ketika kasus mulai menemukan titik terang.
Pelarian dan pengungkapan
Menurut keterangan aparat, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di Papua selama lebih dari satu tahun. Setelah merasa aman, pelaku berpindah tempat dan tinggal di wilayah lain sebelum akhirnya dapat dilacak dan ditangkap di Sulawesi Barat. Polisi menduga pelaku melakukan pembunuhan menggunakan kunci roda lalu membuang jasad korban dan mengambil harta benda milik korban.
Dampak pada keluarga dan masyarakat
Keluarga korban, yang sempat aktif mencari melalui berbagai kanal termasuk media sosial, mendapat kepastian setelah dua tahun menanggung tanda tanya. Peristiwa ini memicu kepedulian masyarakat terhadap keselamatan pekerja migran antardaerah yang menggunakan moda transportasi travel informal. Kasus tersebut juga menyoroti kebutuhan pengawasan terhadap layanan transportasi non-formal dan perlindungan bagi calon pekerja yang merantau.
Proses penyidikan
Polisi sampai saat ini menyatakan kasus masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan memeriksa sejumlah aspek termasuk motif, kronologi kejadian, serta keterlibatan pihak lain bila ada. Sampai pengumuman resmi berikutnya, aparat menekankan bahwa tersangka masih berstatus terduga pelaku dan penyelidikan berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
- Korban: Paramitha Titania Angelica, asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
- Tanggal hilang: 22 Juli 2024.
- Lokasi penemuan: Jurang di Desa Kolono, Bungku Timur, Kabupaten Morowali (kedalaman sekitar 60 meter).
- Tersangka: Alber, sopir travel, ditangkap 5 Agustus 2026 di Mamuju, Sulawesi Barat.
Tinjauan hukum dan imbauan
Dalam konteks prosedur penegakan hukum, penangkapan lintas provinsi dan pengumpulan bukti forensik terhadap kerangka yang ditemukan menjadi kunci pembuktian. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati ketika menggunakan jasa angkutan non-reguler dan memastikan adanya dokumentasi perjalanan serta nomor kontak yang bisa diandalkan. Pihak keluarga korban dan masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum serta kepastian terkait tuntutan yang akan diajukan oleh penyidik.
| Peristiwa | Tanggal/Temuan |
|---|---|
| Keberangkatan korban | 22 Juli 2024 |
| Penangkapan tersangka | 5 Agustus 2026 |
| Lokasi penemuan jenazah | Desa Kolono, Bungku Timur, Morowali |
Polisi berjanji meneruskan penyidikan secara profesional dan transparan. Kami akan mengikuti perkembangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kelanjutan kasus ini dan menunggu pemeriksaan forensik serta keputusan penyidik terkait status hukum tersangka.