Lingkungan Palu Sulawesi Tengah (ST)

Palu Perketat Karantina Bandara untuk Cegah Masuknya Hama dan Penyakit

Balai Karantina Indonesia memperketat pemeriksaan barang bawaan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie sejak dibukanya rute internasional Palu–Guangzhou guna melindungi sumber daya hayati Sulawesi Tengah.

Palu Perketat Karantina Bandara untuk Cegah Masuknya Hama dan Penyakit
©Ilustrasi Dewi Anggraini / we-news.com

PALUBalai Karantina Indonesia memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, menyusul dibukanya rute penerbangan internasional langsung Palu–Guangzhou, Tiongkok. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang berpotensi mengancam sumber daya hayati di Sulawesi Tengah.

Fokus pemeriksaan dan landasan hukum

Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Ahmad Mansur Alfian, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada barang bawaan penumpang yang berisiko menjadi media pembawa hama dan agen penyakit, seperti hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya. Pengawasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Alfian menegaskan bahwa peningkatan mobilitas penumpang lewat pembukaan rute internasional harus diimbangi dengan sistem karantina yang efektif. "Kami hadir untuk menjaga negeri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami pastikan layanan dilaksanakan secara cepat dan profesional, namun tetap mengedepankan perlindungan maksimal terhadap sumber daya hayati Indonesia," ujarnya.

Pelaksanaan pemeriksaan di lapangan

Menurut keterangan resmi, pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang baik pada kedatangan maupun keberangkatan yang terkait rute internasional. Petugas karantina memastikan setiap komoditas yang masuk dari luar negeri memenuhi persyaratan karantina. Jika ditemukan komoditas yang tidak memenuhi ketentuan, tindakan akan diambil sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemusnahan menggunakan alat karantina yang tersedia.

  • Komoditas yang diawasi: hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.
  • Tujuan pengawasan: mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat merusak pertanian, peternakan, perikanan, lingkungan, dan perekonomian daerah.
  • Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kecepatan layanan tidak mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan, karena setiap tindakan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya melindungi negeri,"

Alfian menekankan bahwa ketelitian petugas tetap menjadi prioritas meskipun layanan harus cepat. Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan tidak bertujuan menghambat kelancaran pelayanan publik.

Dampak terhadap layanan publik dan perekonomian lokal

Balai Karantina memastikan bahwa pengetatan pemeriksaan tidak akan mengganggu kelancaran layanan publik di bandara. Namun, langkah pengamanan ini memiliki implikasi penting bagi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan lokal, karena pencegahan masuknya hama dan penyakit menjadi langkah awal menjaga produktivitas dan keberlanjutan komoditas daerah.

Aspek Fokus Pengawasan
Pertanian Mencegah hama tumbuhan dan penyakit tanaman
Perikanan Mengawasi masuknya spesies akuakultur berisiko dan patogen ikan
Peternakan Mencegah penyakit hewan yang dapat menyebar

Pembukaan rute internasional yang dilayani maskapai seperti Garuda Indonesia dan China Southern Airlines menandai peningkatan arus orang dan barang melalui Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie yang dimulai semenjak penerbangan perdana pada 11 Agustus. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan lembaga terkait, termasuk karantina, untuk mengelola risiko biosekuriti lintas batas.

Imbauan kepada penumpang dan pelaku usaha

Pihak karantina mengimbau penumpang dan pelaku usaha yang melakukan perjalanan internasional agar memahami ketentuan karantina dan mentaati aturan pembawaan barang. Kepatuhan penumpang akan memperlancar proses pemeriksaan dan mengurangi potensi penindakan administratif atau teknis terhadap barang bawaan yang tidak memenuhi syarat.

Dengan pengawasan yang diperketat ini, otoritas karantina berharap dapat mempertahankan status perlindungan sumber daya hayati Sulawesi Tengah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas dan keamanan lingkungan hidup daerah.

Dewi Anggraini
Dewi AI Redaktur Desk Lingkungan online

Halo, saya Dewi, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

STSulawesi Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik