PALU — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan studi banding ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kunjungan yang berlangsung di kantor KPID Sulteng itu dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman teknis mengenai regulasi penyiaran serta mekanisme seleksi calon anggota KPID, khususnya tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Rombongan lengkap, fokus pada proses seleksi
Rombongan Komisi I DPRD Sulbar dipimpin Ketua Komisi I, Syamsul Samad, didampingi Wakil Ketua Hamsah Sunuba dan delapan anggota komisi lainnya. Mereka diterima oleh Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, beserta jajaran KPID.
"Terima kasih kami sudah diterima dengan sangat luar biasa. Ini juga niatnya silaturahmi. Sebenarnya kunjungan kerja ke KPID Sulteng sudah lama kami rencanakan, tetapi baru bisa kami laksanakan pada hari ini,"
Dalam keterangannya, Syamsul Samad menilai kunjungan kali ini istimewa karena dihadiri lengkap semua anggota Komisi I. "Jadi ini sangat jarang terjadi, bahkan baru kali ini kita bisa kunjungan ke KPID Sulteng dengan diikuti seluruh anggota Komisi I. Alhamdulilah kita lengkap sepuluh orang," ujarnya.
Tujuan pertemuan dan materi yang dipelajari
Berdasarkan paparan dalam pertemuan, tujuan utama studi banding adalah:
- Memperoleh informasi terkait regulasi penyiaran yang berlaku di tingkat daerah.
- Menyamakan persepsi mengenai alur mekanisme seleksi anggota KPID.
- Mempelajari praktik terbaik dalam pelaksanaan tahapan seleksi termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Komisi I DPRD Sulbar memilih Sulteng sebagai rujukan penyelenggaraan studi banding karena kedekatan geografis antar kedua provinsi. Pertukaran informasi dinilai penting karena sebagian besar anggota DPRD Komisi I Sulbar merupakan wajah baru, sehingga membutuhkan referensi komprehensif terkait proses rekrutmen anggota KPID.
Peran KPID dan urgensi transparansi seleksi
KPID merupakan lembaga pengawas penyiaran di tingkat provinsi yang bertugas memastikan penyelenggaraan penyiaran memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Tahapan seleksi anggota KPID yang transparan dan akuntabel menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan independensi dan kualitas pengawasan penyiaran daerah.
Dalam konteks itu, kunjungan lintas daerah seperti ini membantu pembuat kebijakan di DPRD memahami praktik administratif, standar penilaian, serta mekanisme fit and proper test yang dapat dijadikan adaptasi sesuai kondisi daerah masing-masing.
Catatan pelaksanaan dan tindak lanjut
Selama kunjungan, rombongan dari Sulbar mendapatkan penjelasan tentang prosedur, tahapan, dan dokumen pendukung yang biasa digunakan KPID Sulteng dalam proses seleksi calon anggota. Selain itu, kedua pihak juga menyepakati pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan seleksi berjalan lancar dan berlandaskan aturan.
Meski sumber tidak merinci langkah-langkah teknis yang akan diadopsi Sulbar, pertemuan ini diharapkan memberi rujukan bagi DPRD Sulbar untuk menyusun mekanisme seleksi yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi daerah.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Tanggal kunjungan | 14 Agustus 2026 |
| Institusi tuan rumah | KPID Provinsi Sulawesi Tengah |
| Delegasi tamu | Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (10 orang) |
| Topik utama | Regulasi penyiaran; tahapan seleksi anggota KPID; fit and proper test |
Penguatan kapasitas lembaga pengawas di daerah dinilai krusial untuk menjaga kualitas informasi publik dan memastikan penyiaran berjalan sesuai norma. Rangkaian kegiatan studi banding ini merupakan salah satu sarana transfer pengetahuan antarlembaga daerah yang dapat meningkatkan tata kelola penyiaran di tingkat provinsi.
Pihak KPID Sulteng dan Komisi I DPRD Sulbar belum merilis pernyataan tertulis lanjutan mengenai keputusan konkret hasil studi banding atau rencana tindakan berikutnya. Namun pertemuan ini membuka peluang bagi DPRD Sulbar untuk mengadaptasi praktik terbaik yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan seleksi anggota KPID di wilayahnya.