Penyerahan SK Remisi di Lapas Luwuk
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, 230 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula lapas, Senin, 17 Agustus 2026, dan diserahkan langsung oleh Bupati Banggai. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Lapas Luwuk, serta pejabat instansi terkait.
Komposisi penghuni dan asal warga binaan
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, memaparkan rincian jumlah penghuni yang menjadi dasar pengajuan remisi. Saat ini total penghuni tercatat 450 orang, terdiri dari 425 pria dan 25 wanita. Rincian status hukum antara lain 134 tahanan, 315 narapidana, serta satu anak binaan.
Berdasarkan domisili, mayoritas berasal dari wilayah Banggai. Perinciannya sebagai berikut:
- 280 orang atau 62 persen berasal dari Kabupaten Banggai;
- 65 orang atau 14,4 persen dari Banggai Kepulauan;
- 38 orang atau 8,4 persen dari Banggai Laut;
- 67 orang atau 14,8 persen berasal dari luar wilayah Banggai Bersaudara.
Perincian penerima remisi dan kategori pengurangan masa pidana
Dari total 232 warga binaan yang diajukan untuk memperoleh remisi, sebanyak 230 orang resmi menerima SK Remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Dua orang tidak memperoleh SK, dengan alasan berbeda: satu telah dibebaskan melalui cuti bersyarat sebelum remisi ditetapkan dan satu lainnya mengalami pembatalan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
| Pengurangan masa pidana | Jumlah penerima |
|---|---|
| 1 bulan | 43 |
| 2 bulan | 47 |
| 3 bulan | 64 |
| 4 bulan | 46 |
| 5 bulan | 21 |
| 6 bulan | 7 |
Selain Remisi Umum I, terdapat pula Remisi Umum II yang langsung membebaskan narapidana. Dua orang memperoleh status bebas melalui Remisi Umum II, yaitu Andi Basohery dan Novrianto, masing-masing dengan pengurangan masa pidana selama dua bulan dan tiga bulan.
“Seluruh penerima remisi dipastikan berkelakuan baik, taat pada aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan,”
pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak lapas dalam laporan terkait pelaksanaan remisi. Pernyataan itu menjadi dasar administrasi sebelum keputusan remisi dikeluarkan oleh Kementerian.
Implikasi bagi pengelolaan lapas dan masyarakat
Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Bagi pengelola Lapas Luwuk, keputusan ini menuntut pengawasan berkelanjutan terhadap warga binaan yang masih menjalani sisa pidana serta tindak lanjut bagi mereka yang mendapatkan pembebasan, termasuk integrasi ke masyarakat dan pemantauan pasca-pembebasan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi keluarga dan masyarakat di sekitar Luwuk, remisi berpotensi mengubah komposisi populasi binaan dalam jangka pendek—terutama apabila sejumlah narapidana dinyatakan bebas. Penanganan reintegrasi, akses layanan sosial, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi aspek penting agar proses transisi berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengurangi risiko kembalinya tindak pidana.
Pihak Lapas Luwuk dan pemerintah daerah diharapkan melanjutkan program pembinaan yang mengarah pada perubahan perilaku dan keterampilan agar remisi yang diberikan berujung pada manfaat sosial, bukan sekadar pengurangan masa tahanan semata.