Kriminal Luwuk Sulawesi Tengah (ST)

230 Warga Binaan Lapas Luwuk Terima Remisi HUT RI, Dua Orang Tidak Disetujui

Sebanyak 230 warga binaan Lapas Kelas IIB Luwuk menerima SK Remisi Umum pada 17 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banggai di aula lapas, disaksikan Forkopimda dan pejabat terkait. Dua calon penerima tidak mendapat remisi karena satu telah bebas dan satu dibatalkan hak integrasinya.

230 Warga Binaan Lapas Luwuk Terima Remisi HUT RI, Dua Orang Tidak Disetujui
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Penyerahan SK Remisi di Lapas Luwuk

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, 230 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula lapas, Senin, 17 Agustus 2026, dan diserahkan langsung oleh Bupati Banggai. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Lapas Luwuk, serta pejabat instansi terkait.

Komposisi penghuni dan asal warga binaan

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, memaparkan rincian jumlah penghuni yang menjadi dasar pengajuan remisi. Saat ini total penghuni tercatat 450 orang, terdiri dari 425 pria dan 25 wanita. Rincian status hukum antara lain 134 tahanan, 315 narapidana, serta satu anak binaan.

Berdasarkan domisili, mayoritas berasal dari wilayah Banggai. Perinciannya sebagai berikut:

  • 280 orang atau 62 persen berasal dari Kabupaten Banggai;
  • 65 orang atau 14,4 persen dari Banggai Kepulauan;
  • 38 orang atau 8,4 persen dari Banggai Laut;
  • 67 orang atau 14,8 persen berasal dari luar wilayah Banggai Bersaudara.

Perincian penerima remisi dan kategori pengurangan masa pidana

Dari total 232 warga binaan yang diajukan untuk memperoleh remisi, sebanyak 230 orang resmi menerima SK Remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Dua orang tidak memperoleh SK, dengan alasan berbeda: satu telah dibebaskan melalui cuti bersyarat sebelum remisi ditetapkan dan satu lainnya mengalami pembatalan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

Distribusi Remisi Umum I menurut lama pengurangan masa pidana
Pengurangan masa pidana Jumlah penerima
1 bulan 43
2 bulan 47
3 bulan 64
4 bulan 46
5 bulan 21
6 bulan 7

Selain Remisi Umum I, terdapat pula Remisi Umum II yang langsung membebaskan narapidana. Dua orang memperoleh status bebas melalui Remisi Umum II, yaitu Andi Basohery dan Novrianto, masing-masing dengan pengurangan masa pidana selama dua bulan dan tiga bulan.

“Seluruh penerima remisi dipastikan berkelakuan baik, taat pada aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan,”

pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak lapas dalam laporan terkait pelaksanaan remisi. Pernyataan itu menjadi dasar administrasi sebelum keputusan remisi dikeluarkan oleh Kementerian.

Implikasi bagi pengelolaan lapas dan masyarakat

Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Bagi pengelola Lapas Luwuk, keputusan ini menuntut pengawasan berkelanjutan terhadap warga binaan yang masih menjalani sisa pidana serta tindak lanjut bagi mereka yang mendapatkan pembebasan, termasuk integrasi ke masyarakat dan pemantauan pasca-pembebasan sesuai aturan yang berlaku.

Bagi keluarga dan masyarakat di sekitar Luwuk, remisi berpotensi mengubah komposisi populasi binaan dalam jangka pendek—terutama apabila sejumlah narapidana dinyatakan bebas. Penanganan reintegrasi, akses layanan sosial, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi aspek penting agar proses transisi berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengurangi risiko kembalinya tindak pidana.

Pihak Lapas Luwuk dan pemerintah daerah diharapkan melanjutkan program pembinaan yang mengarah pada perubahan perilaku dan keterampilan agar remisi yang diberikan berujung pada manfaat sosial, bukan sekadar pengurangan masa tahanan semata.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

STSulawesi Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik