TERTUNA — Lima warga Kabupaten Halmahera Utara menyerahkan secara sukarela 16 pucuk senjata api (senpi) ilegal beserta aksesori dan amunisi kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara. Barang bukti itu dipamerkan pada konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Ternate, Senin, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Rangkaian penyerahan dan komposisi barang bukti
Penyerahan senjata dilakukan secara sukarela dan diterima oleh Polda Maluku Utara. Dari total senjata yang diserahkan, terdapat senjata laras panjang dan laras pendek serta sejumlah magazin dan butir amunisi. Penjelasan resmi disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara dan Gubernur setempat.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
| Senjata api laras panjang | 11 |
| Senjata api laras pendek | 5 |
| Magazin | 4 |
| Amunisi (berbagai kaliber) | 138 butir |
Pernyataan pejabat
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi atas sikap warga yang memilih jalan damai dengan menyerahkan senjata kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan itu merupakan wujud kepedulian kolektif dalam menjaga keamanan dan keutuhan daerah.
"Keputusan masyarakat ini merupakan bentuk memilih menolak pengaruh-pengaruh yang bersifat negatif. Sehingga kalau ada masyarakat yang masih menyimpan senjata bisa diserahkan langsung ke Polda Maluku Utara,"
Kapolda Maluku Utara, Irjen Arif Budiman, menyatakan penyerahan senpi merupakan langkah konkret pencegahan konflik dan upaya menjaga perdamaian di provinsi. Ia menilai keputusan warga sebagai tindakan berani dan kesadaran hukum.
"Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,"
Konsekuensi hukum dan imbauan
Pihak kepolisian menegaskan penanganan barang bukti akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata ilegal untuk menyerahkannya langsung ke Polda Maluku Utara agar dapat diinventarisasi dan diamankan demi mengurangi potensi timbulnya konflik.
- Penyerahan bersifat sukarela dan menjadi salah satu upaya pencegahan konflik sosial.
- Pihak berwenang akan memproses barang bukti menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penanganan senjata kepada aparat, bukan menyimpannya sendiri.
Dampak lokal dan konteks
Penyerahan senpi ini terjadi berbarengan dengan peringatan HUT ke-81 RI, momen yang dimanfaatkan pemerintah daerah dan aparat untuk menunjukkan sinergi antarlembaga dan masyarakat. Secara simbolis, langkah ini menjadi alat komunikasi publik bahwa penyelesaian persoalan keamanan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan partisipasi warga.
Meskipun sebagian besar senjata dilaporkan sebagai peninggalan konflik sosial, pihak berwenang belum merinci lebih lanjut asal-usul masing-masing pucuk senjata. Kepolisian diperkirakan akan melanjutkan investigasi ke tingkat teknis untuk memastikan jalur perolehan dan potensi keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya.
Langkah lanjutan
Polda Maluku Utara bersama unsur Forkopimda menyatakan akan terus mendorong program penyerahan senjata sukarela dan sosialisasi tentang bahaya kepemilikan senjata ilegal. Upaya semacam ini dianggap penting untuk meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat dan mencegah terjadinya eskalasi konflik.
Sementara itu, gubernur juga mengajak masyarakat untuk menjaga komunikasi dengan aparat dan menolak segala bentuk pengaruh negatif yang dapat memicu ketidakstabilan. Pihak kepolisian meminta warga yang mengetahui lokasi penyimpanan senjata untuk melaporkan atau menyerahkan langsung demi keselamatan publik.